Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Diperketat Agar Pengunjung Tak Membeludak

Kapasitas wisatawan Taman Impian Jaya Ancol, yang sebelumnya bisa dikunjungi 40 ribu orang per hari, sekarang dibatasi hanya 10-15 ribu orang.

20 Mei 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah DKI Jakarta kembali membuka tiga tempat pariwisata setelah ditutup karena pengunjung membeludak pada awal libur Lebaran.

  • Pemerintah DKI memperketat protokol kesehatan di tempat pariwisata.

  • Pemerintah akan mewajibkan pengunjung tempat wisata indoor menjalani tes antigen atau GeNose.

JAKARTA – Pemerintah memperketat protokol kesehatan di tiga tempat wisata utama di Ibu Kota, yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan. Pengetatan ini dilakukan untuk mengurangi potensi kerumunan yang terjadi akibat padatnya pengunjung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepadatan pengunjung di tempat-tempat wisata itu terjadi pada libur Lebaran hari pertama dan kedua. Meski jumlah pengunjung masih sesuai dengan aturan, kepadatan ini membuat pelaksanaan protokol kesehatan tidak berjalan dengan baik. Dengan alasan itu, pemerintah menutup tiga tempat wisata tersebut pada 16-17 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selasa kemarin sudah dibuka kembali dengan komitmen pengetatan protokol kesehatan," kata pelaksana tugas Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Dedi Sumardi, kemarin.

Dedi mengatakan Ancol menjadi tempat wisata yang paling disorot oleh pemerintah. Sebab, puluhan ribu pengunjung memadati lokasi itu pada Jumat pekan lalu. Gubernur Anies Baswedan bahkan secara langsung menegur manajemen Taman Impian Jaya Ancol yang dinilai tidak mengantisipasi situasi tersebut. “Setelah dievaluasi, kami memutuskan semua tempat wisata harus meningkatkan pengawasan dan memperkuat protokol kesehatan," kata Dedi. "Kami tidak ingin kerumunan di tempat wisata menjadi kluster baru Covid-19."

Suasana pengunjung TMII di Jakarta, 15 Mei 2021. Tempo/Hilman Fathurrahman W

Pengelola wahana wisata indoor, kata Dedi, diwajibkan menggelar tes antigen atau GeNose kepada setiap pengunjung. Kewajiban ini sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. "Kami sedang menunggu keputusan gubernur, yang menjadi turunan dari instruksi Kemendagri itu," kata dia.

Kepala Departemen Corporate Communications PT Jaya Ancol, Rika Lestari, mengatakan bentuk pengetatan yang diterapkan di Ancol adalah mengurangi jumlah pengunjung dari 40 ribu menjadi 10-15 ribu orang per hari.

Jumlah 40 ribu pengunjung itu sebenarnya sudah memenuhi protokol kesehatan. Sebab, kuota yang ditetapkan pemerintah adalah 30 persen dari total daya tampung. Sedangkan kapasitas Ancol mencapai 120 ribu orang. Hanya, pengunjung Ancol lebih sering terkonsentrasi di satu titik, yaitu kawasan pantai. Akibatnya, kepadatan di titik itu sulit dihindari.

Untuk membatasi jumlah pengunjung di pantai, pengelola saat ini telah memasang pagar pembatas. Ketika kawasan pantai sudah padat, pengunjung yang baru datang tidak bisa lagi masuk ke lokasi itu. “Kami juga melarang pengunjung berenang di pantai,” kata Rika.

Protokol kesehatan lain masih tetap sama dengan yang selama ini sudah dijalankan, kata Rika, misalnya pembelian tiket harus dilakukan secara online sehari sebelumnya. Setiap pengunjung juga harus menggunakan masker dan melewati pengukuran suhu tubuh di pintu masuk. "Protokol standar ini wajib dijalankan selama masa pandemi,” kata dia.

Petugas mengatur lalu lintas saat penutupan Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta, 16 Mei 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Sementara itu, di Taman Margasatwa Ragunan, protokol kesehatan yang diterapkan tidak banyak berubah. Penguatan itu dilakukan pada penyemprotan disinfektan. Sementara sebelumnya penyemprotan hanya satu kali, sekarang ditambah menjadi dua kali. "Sebelumnya hanya pagi, sekarang setiap pukul 14.00 kembali disemprot disinfektan," kata anggota staf pelayanan informasi dan kehumasan Ragunan, Bambang Wahyudi.

Protokol standar juga tetap sama dengan yang sudah dijalankan sebelumnya. Misalnya pengelola Ragunan tetap membatasi jumlah pengunjung 30 persen dari total daya tampung. Penduduk dari luar Jakarta juga masih dilarang berkunjung ke tempat itu.

Kebijakan berbeda diterapkan pengelola TMII. Kepala Humas TMII Adi Widodo mengatakan kapasitas pengunjung saat ini ditambah dari 30 menjadi 50 persen. Penambahan ini dimungkinkan karena pengunjung tidak terkonsentrasi di satu titik, sehingga mengurangi potensi kerumunan. Pengelola saat ini juga sudah memasang pembatas di setiap taman untuk memberi jarak antarpengunjung. "Kalau protokol kesehatan lainnya masih tetap sama,” ujar Adi.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Syahrizal Syarif, mengatakan tempat wisata memang dimungkinkan untuk tetap beroperasi selama masa pandemi asalkan protokol kesehatan dijalankan secara benar. Maka pemerintah harus bersungguh-sungguh menjalankan fungsi pengawasan. Paling tidak, pemerintah memastikan seluruh tempat wisata menyediakan tempat mencuci tangan dan alat ukur suhu tubuh, mengatur pembelian tiket, dan konsisten menjalankan aturan jaga jarak antarpengunjung. "Pembatasan kapasitas serta berapa lama mereka ada di dalam juga harus diatur untuk menghindari kerumunan," ucapnya.

IMAM HAMDI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus