Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang -Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah melakukan koreksi terhadap konstruksi pembangunan jembatan penghubung Dadap Kabupaten Tangerang ke Pulau Reklamasi di Jakarta Utara yang diajukan pengembang.
"Apakah sesuai atau tidak dengan dengan persyaratan teknis konstruksi," ujarnya kepada Tempo Rabu 27 Februari 2019.
Baca : Kata Pemkab Tangerang Soal Dampak Pembangunan Jembatan Pulau Reklamasi
Untuk itu, kata Slamet, pihaknya mengajukan sejumlah rekomendasi menyangkut masalah teknis struktur jembatan seperti bentangan, pondasi. " Kami melakukan arahan teknisnya meliputi kekuatan teknis hingga kedalaman tiang pancang," kata Slamet.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Slamet, untuk memastikan keamanan dan kekuatan konstruksi jembatan ini akan ditopang banyak tiang pancang dengan kedalaman bervariasi dari 10 meter hingga 30 meter. "Tiang harus sampai ke titik dasar terkuat di dalam laut," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Begitu juga dengan tiang beton yang akan menyangga badan jembatan itu, menurut Slamet, struktur pengisian betonnya juga harus dipastikan benar dan menggunakan material yang sesuai dengan spek.
Menurut Slamet, koreksi dan rekomendasi tersebut untuk memastikan kelayakan dan kekuatan jembatan apakah memenuhi ketentuan dan layak dipergunakan. "Misalnya kelayakan teknis, jembatan direncanakan umur manfaatnya 100 tahun, itu harus sesuai."
Rekomendasi dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang ini adalah salah satu pertimbangan dikeluarkannya Ijin Mendirikan Bangunan jembatan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerbitkan IMB pembangunan jembatan reklamasi tersebut pada awal Februari lalu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) Kabupaten Tangerang Nono Sudarno mengatakan pengajuan ijin membangun jembatan telah dilakukan PT Kukuh Mandiri Lestari sejak 2017 lalu. "Tahun 2017 mereka mengajukan ijin lokasi, pemanfaatan ruang hingga siteplan," kata Nono.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang menunggu rekomendasi teknis dari sejumlah instansi di Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten. Pada 2017, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Banten menerbitkan ijin lingkungan disusul Dinas Perhubungan Provinsi Banten menerbitkan Amdal Lalu Lintas jembatan tersebut. Selanjutnya,
Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang juga mengeluarkan rekomendasi terkait teknis pembangunan jembatan itu.
Simak pula :
Tangerang Keluarkan Izin Pembangunan Jembatan Dadap - Reklamasi
Setelah ketentuan itu terpenuhi, Nono melanjutkan, perusahaan mengajukan IMB pada 17 Januari 2019 dan awal Februari 2019 IMB diterbitkan.
Jembatan penghubung Dadap - Pulau Reklamasi, tepatnya Pulau C, ini dibangun sepanjang 1,4 kilometer diatas laut. Adapun panjang jembatan yang masuk wilayah Kabupaten Tangerang sepanjang 900 meter.