Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Selatan tidak bisa membangun kantor Kecamatan Mampang Prapatan senilai Rp 19,5 miliar tahun ini lantaran lahannya masih dalam sengketa. Menurut Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, sangat riskan jika pemerintah kota nekat membangun kantor di Jalan Bangka II, Pela Mampang, tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo