Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PSBB Transisi, Transportasi Publik Jabodetabek Beroperasi dengan Pembatasan

Transportasi publik di wilayah Jabodetabek tetap berjalan dengan pembatasan, kendati pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB transisi.

14 Oktober 2020 | 03.15 WIB

Bus Transjakarta melintas di halte Tosari yang kembali beroperasi setelah dibakar massa demo UU Cipta Kerja, di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Bus Transjakarta melintas di halte Tosari yang kembali beroperasi setelah dibakar massa demo UU Cipta Kerja, di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyatakan transportasi publik di wilayah Jabodetabek tetap berjalan dengan pembatasan, kendati pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pelonggaran ini pada Senin kemarin, 12 Oktober 2020 setelah memberlakukan PSBB selama satu bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti mengatakan, baik pada masa PSBB ketat maupun PSBB transisi, aktivitas masyarakat dibatasi selama pandemi Covid-19.

"Demikian pula transportasi publik tetap berjalan untuk melayani masyarakat yang masih beraktivitas, namun berlaku pembatasan dan pengendalian baik menyangkut kapasitas maupun frekuensi," kata Polana dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Oktober 2020.

Ihwal pelaksanaan pembatasan, Polana mengatakan pemerintah daerah di wilayah Jabodetabek dapat menyusun aturan pelaksanaan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Ia berujar, pembatasan kapasitas dilakukan agar pengguna transportasi dapat menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing). Sedangkan pembatasan frekuensi dilakukan karena turunnya permintaan serta guna mengurangi kemungkinan pergerakan yang tak perlu.

Polana mengatakan, tingkat pembatasan kapasitas maupun frekuensi dapat menyesuaikan kondisi terakhir dari status penyebaran Covid-19 di suatu wilayah. "Untuk Jabodetabek, BPTJ selalu mengupayakan agar kebijakan transportasi yang diputuskan pemerintah daerah di dalamnya dapat sinkron," kata dia.

Polana menyebut ada kecenderungan perubahan perilaku pengguna angkutan umum massal di Jabodetabek dalam enam bulan terakhir. Menurut dia, pengguna angkutan umum massal kini lebih disiplin dan teratur menjalankan protokol Covid-19.

"Secara khusus saya menyampaikan apresiasi kepada para pengguna angkutan umum atas kesadaran mereka untuk konsisten patuh pada protokol kesehatan," ujar Polana.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus