Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PT Jakpro Memiontec Air Sebut IPA Hutan Kota Penjaringan Bakal Beroperasi Kembali

Pada Selasa lalu, PT Jakpro Memiontec Air dan PAM Jaya telah melakukan uji lab air sebagai upaya pengoperasian kembali IPA Hutan Kota Penjaringan.

28 September 2023 | 15.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakpro Memiontec Air masih menunggu instruksi untuk mengoperasikan kembali Instalansi Pengolahan Air atau IPA Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara.

"Masih menunggu instruksi regim lps pompa yang akan dioperasikan, mestinya sore ini," ujar Direktur PT Jakpro Memiontec Air, Edhie K.Witjakso pada Kamis, 28 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT Jakpro Memiontec Air berhenti menyalurkan air dari IPA Hutan Kota ke PAM Jaya sejak 8 September 2023.

Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin menerangkan gangguan penyaluran air baku disebabkan karena penurunan kualitas air akibat kemarau panjang yang menyebabkan kekeringan di Jakarta. Oleh karena itu, daerah yang sebelumnya mendapatkan suplai air dari IPA Hutan Kota Penjaringan harus terhenti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Selasa lalu, PT Jakpro Memiontec Air dan PAM Jaya telah melakukan uji lab air sebagai upaya pengoperasian kembali IPA Hutan Kota Penjaringan. Setelah 24 jam menunggu, hasil lab akhirnya keluar.

Mereka kemudian memenuhi kapasitas reservoar IPA Hutan Kota untuk menyuplai 100 Lps per detik di awal. Angka itu jauh lebih kecil dari yang biasanya, yakni 450 Lps per detik. Selain itu, mereka juga tengah mengkaji solusi alternatif dengan pembangunan awal tambahan.

Pilihan Editor: PAM Jaya Sebut Kualitar Air Baku di IPA Hutan Kota Masih Belum Sesuai Standar

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus