Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, kembali berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Saksi ahli Andi Muhammad Asrun ungkapkan putusan MK melanggar norma.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Harus dibatalkan, karena perbuatan melanggar hukum," Kata Andi di ruang sidang PTUN Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adalah quasi peradilan bukan peradilan sesuangguhnya, bersifat ad hoc atau hanya improvisasi dan tidak permanen. Sehingga setiap putusan MKMK harus diserahkan kepada MK terlebih dahulu, baru MK yang berhak memutuskan sanksi.
Wewenang MKMK hanya memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, bukan memutuskan sanksi kepada pelanggar. Sebagaimana pasal 3 peraturan MK no. 1 tahun 2023.
Sidang hadirkan dua saksi ahli, Andi Muhammad Asrun (64), Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor dan Abdul Chair Ramadhan (51), Dosen Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta.
Usman diduga melanggar etik dengan menentang putusan etik MKMK terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Jabatan Usman digantikan oleh Suhartoyo yang terpilih menjadi Ketua MK periode 2023-2028. Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pokok gugatan dia meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK yang baru dinyatakan tidak sah.
AFRON MANDALA PUTRA