Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAHKAMAH AGUNG mengabulkan uji materi Pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Pasal ini mengatur batas usia calon gubernur minimal 30 tahun serta calon bupati ataupun wali kota minimal 25 tahun yang terhitung sejak penetapan pasangan calon. Tapi MA mengubah batas usia itu, yaitu terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan ini membuat Kaesang Pangarep memenuhi syarat usia untuk berlaga dalam Pilkada 2024. Putra bungsu Presiden Jokowi itu akan genap berusia 30 tahun pada Desember tahun ini atau tiga bulan setelah penetapan pasangan calon kepala daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo