Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan masjid-masjid di Ibu Kota menggelar salat tarawih berjemaah.
Dewan Masjid juga mengimbau masyarakat yang berada di zona merah agar salat di rumah saja.
Masjid Istiqlal akan membatasi jumlah anggota jemaah yang bisa mengikuti ibadah Ramadan.
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan masjid-masjid di Ibu Kota menggelar salat tarawih berjemaah pada Ramadan tahun ini. Namun pengelola masjid diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan wabah Covid-19. "Semua kegiatan ibadah boleh, tapi tetap pakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan," kata Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, kemarin.
Sedangkan untuk kegiatan buka puasa bersama, Riza mengimbau tidak dilakukan lebih dulu. Sebab, kegiatan itu berpotensi menciptakan kerumunan yang memudahkan penularan virus corona. Apalagi, saat berbuka, orang pasti melepas masker untuk menyantap hidangan berbuka.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebelumnya mengizinkan masyarakat menggelar salat tarawih berjemaah di masjid. Kebijakan ini berbeda dengan Ramadan tahun lalu. Saat itu, pemerintah meminta masyarakat menggelar ibadah di kediaman masing-masing.
Ketua Dewan Masjid DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan ibadah Ramadan. Selain mewajibkan penerapan protokol kesehatan ketat, dalam surat edaran itu, Dewan Masjid mengimbau masyarakat yang berada di zona merah agar salat di rumah saja. Tujuannya agar penyebaran wabah di kawasan zona merah itu bisa dikendalikan. "Setiap takmir juga diimbau memastikan setiap anggota jemaah telah mematuhi protokol," ujar Ketua Dewan Masjid DKI Jakarta Makmum Al Ayyubi.
Penerepan protokol kesehatan di Masjid Cut Meutia, Jakarta, 29 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Sementara itu, sejak awal, Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, pun menegaskan, pada Ramadan tahun ini, akan ada zona-zona yang diberlakukan untuk pengendalian penyebaran Covid-18. Untuk zona hijau, pemerintah memperbolehkan masyarakat melaksanakan ibadah tarawih dan salat Idul Fitri dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat.
Untuk zona kuning, diperbolehkan melaksanakan ibadah di luar rumah hanya sebagian. Sebagian lagi tetap di rumah agar masih bisa menjaga jarak. "Sedangkan untuk zona oranye dan zona merah, tidak diperbolehkan melaksanakan tarawih dan salat Idul Fitri di lokasi tersebut,” kata dia.
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu mendapat sambutan dari pengurus masjid di berbagai wilayah. Sejumlah masjid bahkan telah bersiap. Masjid Istiqlal, misalnya. Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menuturkan akan menggelar ibadah salat lima waktu, salat tarawih, dan witir. Pelaksanaan ibadah tetap memperhatikan protokol kesehatan. Jumlah anggota jemaah dibatasi hanya 30 persen dari kapasitas normal, atau sekitar 2.000 orang.
"Sedangkan kegiatan buka puasa bersama, salat malam, ataupun sahur ditiadakan," kata Nasaruddin. Jemaah juga hanya diperbolehkan berada di lingkungan Masjid Istiqlal hingga pukul 20.00. Sebab, setelah itu, seluruh area masjid akan disterilkan.
ISTIQLAL DULU DAN KINI. Foto kolase suasana Shalat Tarawih berjamaah di Masjid Istiqlal sebelum adanya wabah Covid-19 (kiri) dan Suasana sepi di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (23/4/2020). Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masjid Istiqlal ditutup untuk umum sehingga tidak menggelar Salat Tarawih dan aktivitas lainnya pada Ramadhan 1441 Hijriah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Kebijakan serupa diterapkan pengurus Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan. Mereka akan membatasi jumlah anggota jemaah yang bisa mengikuti ibadah Ramadan. Pelaksanaan ibadah itu akan didukung oleh 20 petugas masjid, belum termasuk petugas keamanan dan 18 petugas parkir yang akan membantu menata parkir di sekitar masjid.
Masjid Agung Al Azhar juga tak menggelar acara buka bersama pada Ramadan ini. Penggantinya, pengelola menyiapkan takjil drive thru. "Jadi, bisa diambil tanpa turun dari mobil bagi siapa pun," kata Kepala Kantor Masjid Agung Al Azhar, Iding.
INGE KLARA SAFITRI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo