Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Raperda Anti LGBT, Waria Depok Takut Dipersekusi

Perwade berharap Depok mengembangkan kemampuan para waria, bukan malah membuat aturan yang mengancam kehidupan LGBT.

23 Juli 2019 | 07.03 WIB

Ilustrasi waria. Dok TEMPO/Panca Syurkani
Perbesar
Ilustrasi waria. Dok TEMPO/Panca Syurkani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok bersama Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti Lesbian, Gay, Lesbian, Biseksual, dan Transeksual atau LGBT. Kebijakan tersebut menuai protes dari berbagai kalangan, antara lain komunitas pemerhati hak asasi manusia dan kesehatan.

Kali ini, salah satu komunitas LGBT di Depok, Persaudaraan Waria Depok (Perwade) angkat bicara. Perwade mengkhawatirkan terjadi persekusi dan intimidasi terhadap para waria jika Perda Anti LGBT berlaku.

Ketua Perwade, Sofie, mengatakan sebagai warga negara komunitas LGBT juga berhak untuk hidup beraktivitas dan berinteraksi dengan masyarakat lainnya. “Pasti ini bakal dijadikan legitimasi oleh kelompok intoleran untuk melakukan persekusi kepada kami,” ujar waria berusia 41 tahun ini kepada Tempo pada Senin lalu, 22 Juli 2019.

Sofie, pemilik salon kecantikan di Tanah Baru, berharap Pemerintah Kota Depok memberikan wadah bagi para waria untuk bisa mengembangkan di berdasarkan kemampuan masing-masing. Dia mencontohkan, pelatihan untuk memberdayakan komunitas LGBT, khususnya waria supaya bisa mandiri.

“Jangan malah membuat aturan yang mengancam kami dalam beraktivitas,” kata Sofie, yang sudah 10 tahun menetap di Kota Depok

Dia bercerita bahwa sejak Perwade terbentuk pada 2017 stigma negatif terhadap LGBT dikikis secara perlahan. Anggota Perwade yang jumlahnya 30 orang tak ada lagi yang berkeliaran di jalanan seperti sebelumnya. Sebagian anggota Perwade berprofesi sebagai make-up artist (juru rias) di rumah-rumah produksi. “Kalau pun masih ada waria yang mengamen di jalan, bisa dihitung jari. Kami edukasi jangan berdandan secara berlebihan.”

Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kota Depok mengirimkan draf pembentukan regulasi baru tentang anti LGBT kepada Ketua DPRD. Surat itu dikirimkan kepada Ketua DPRD Hendrik Tangke Allo pada 31 Desember 2018. Ketujuh Fraksi tersebut adalah Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Restorasi Nurani Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan PDI Perjuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

IRSYAN HASYIM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus