Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Raut Ardhito Pramono Kenakan Baju Tahanan dalam Kasus Ganja

Ardhito Pramono ditangkap bersama barang bukti ganja 4,80 gram dan dapat dikenakan UU Narkotika No 35 Pasal 127 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

13 Januari 2022 | 14.30 WIB

Tersangka Ardhito Pramono dihadirkan dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 13 Januari 2022. Musikus sekaligus aktor ini ditangkap polisi di wilayah Klender, Jakarta Timur bersama barang bukti ganja dengan berat 4,80 gram dan 21 butir pil Alprazolam dengan resep dokter, hingga kertas papir. TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
Tersangka Ardhito Pramono dihadirkan dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 13 Januari 2022. Musikus sekaligus aktor ini ditangkap polisi di wilayah Klender, Jakarta Timur bersama barang bukti ganja dengan berat 4,80 gram dan 21 butir pil Alprazolam dengan resep dokter, hingga kertas papir. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Charisma Adristy

Charisma Adristy

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus