Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Rayuan Pulau Buatan

Hak guna bangunan Pulau D terbit saat moratorium reklamasi belum dicabut. Meski mendirikan bangunan baru dilarang, gedung dan rumah terus tumbuh di pulau buatan itu. Banyak kejanggalan dalam penerbitan sertifikat tersebut.

11 September 2017 | 00.00 WIB

Rayuan Pulau Buatan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

PULUHAN truk tronton ulang-alik melintasi jembatan penghubung Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan Pulau D di Teluk Jakarta pada Ahad siang dua pekan lalu. Pada bak truk, menggunung tanah yang berasal dari bekas galian pembangunan sebuah apartemen di PIK 1. Muatan tersebut untuk menguruk beberapa titik di pulau buatan itu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus