Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menggencarkan razia angkutan umum yang masa kirnya telah mati. Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Marulitua Sijabat, mengungkapkan masih ada angkutan umum seperti Metro Mini dan Kopaja yang kirnya telah mati tapi tetap nekat beroperasi. "Kami kejar-kejaran terus sama mereka," ujar dia ketika dihubungi Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Marulitua menjelaskan angkutan umum yang kirnya kedaluwarsa biasanya juga tidak lulus dalam uji emisi gas buang. Emisi gas buang merupakan salah satu aspek yang dinilai saat angkutan umum menjalani uji kir. Kendaraan umum yang tertangkap beroperasi setelah masa kirnya habis, kata Marulitua, "Kami kandangin."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan data Breath Easy Jakarta, pencemaran udara di Ibu Kota didominasi emisi kendaraan bermotor yang mencapai 47 persen. Pembakaran dan kegiatan industri berada di posisi kedua dengan sumbangan 22 persen. Debu jalanan berada di posisi selanjutnya bersama kegiatan rumah tangga dengan kontribusi masing-masing 11 persen.
Marulitua mengklaim bahwa bus-bus kota seperti Metro Mini dan Kopaja yang bobrok di Jakarta jumlahnya terus berkurang. "Tinggal sedikit," ujar dia, tanpa menyebutkan angka pasti bus-bus yang biasanya menyemburkan asap hitam pekat itu. Dinas Perhubungan, kata Marulitua, tidak akan memperpanjang izin operasi bus-bus kota yang usianya lebih dari sepuluh tahun itu. Kendaraan umum yang izin usahanya tidak diperpanjang itu juga tidak bisa menjalani uji kir.
Masa operasi kendaraan umum di Ibu Kota diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Beleid itu menyebutkan masa pakai kendaraan bermotor jenis bus besar, bus sedang, bus kecil, dan mobil barang adalah sepuluh tahun. Adapun masa pakai mobil taksi adalah tujuh tahun.
Di samping mengandalkan razia, pemerintah DKI akan meremajakan bus rombeng dengan mengintegrasikan angkutan umum dalam program Jak Lingko. Semua Metro Mini, Kopaja, dan angkutan umum lainnya, menurut Marulitua, ke depannya harus terintegrasi dengan bus Transjakarta. Agar bisa terintegrasi dengan Transjakarta, pemilik angkutan umum harus memperbarui armadanya. "Kalau kendaraannya muda, emisinya bagus," ujar dia.
Pada tahun ini, operator bus sedang memperoleh kuota untuk bergabung dengan Transjakarta sebanyak 316 unit. Pembagiannya adalah untuk Kopaja 150 unit, Metro Mini 100 unit, Kopami Jaya 30 unit, dan Koantas Bima 36 unit.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menjelaskan angkutan umum dan barang wajib menjalani uji kir setiap enam bulan. Uji berkala itu dilaksanakan di tempat pengujian kendaraan bermotor (PKB). "Salah satu pengujian (kir) itu mencakup uji emisi," kata dia.
Kewajiban menjalani uji kir tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lebih detail lagi, uji kir juga diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Kendaraan umum yang tidak menjalani kir secara berkala bisa dikenai sanksi berupa peringatan sampai pencabutan izin.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133/2015 menyebutkan soal tiga tujuan uji kir berkala. Pertama, memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor. Kedua, mendukung terwujudnya kelestarian lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Ketiga, memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Sebelumnya, kewajiban kir hanya berlaku untuk mobil penumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. Belakangan, kir juga diwajibkan untuk kendaraan pribadi yang dipakai sebagai taksi online. Kewajiban uji kir untuk kendaraan pribadi yang dipakai untuk taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. LANI DIANA | GANGSAR PARIKESIT
Ambang Batas Emisi Kendaraan Bermotor
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo