Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinyatakan bersalah oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas perombakan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Atas pelanggaran itu, KASN mengeluarkan empat rekomendasi untuk dijalankan oleh Anies, termasuk mengembalikan posisi pejabat yang dicopotnya.
Baca : Perombakan Pejabat DKI, Komisi ASN Menyatakan Anies Baswedan Bersalah
"Pertama, Gubernur DKI Jakarta agar segera mengembalikan para Pejabat Pimpinan Tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula," kata Ketua KASN Sofian Effendi, Jumat, 22 Juli 2018.
Rekomendasi kedua yaitu dalam hal terdapat bukti-bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan tersebut, komisi mengharap dapat disampaikan dalam waktu tidak lebih 30 hari kerja.
Ketiga, penilaian kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah satu tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama enam bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja. Terakhir, evaluasi penilaian hasil kinerja harus dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian.
Berdasarkan catatan KASN, sejak Juni lalu, Anies telah memberhentikan 16 pejabat eselon II. Awal bulan ini, Anies melantik lima wali kota dan bupati Kepulauan Seribu beserta pejabat lain yang totalnya mencapai 20 orang.
Simak : Terlama, Ratusan Warga DKI Jadi Saksi Gerhana Bulan Juli 2018
Di bulan Juni, Anies mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Sofian mengatakan, jika Anies tidak menjalankan rekomendasi, komisi akan melaporkannya kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi. Pemberian sanksi oleh Presiden itu sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini