Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Tak semua relawan dari luar negeri diperkenankan memasuki daerah bencana. Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agung Sampurno, mengatakan warga asing atas nama pribadi yang masuk ke Indonesia dengan tujuan menjadi relawan harus berkoordinasi dengan lembaga yang ditunjuk mengurusi hal tersebut. “Kalau dia datang atas nama lembaga, lembaga itulah yang harus mengurus perizinan ke lembaga terkait di Indonesia,” ujar Agung saat dihubungi Tempo, Kamis lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo