Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

9 April 2024 | 17.46 WIB

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Perbesar
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan Peraturan pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 dicabut Mahkamah Agung. Ia menilai akan lebih baik jika KPK mendorong revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang saat ini diterapkan dalam implementasi pemberian remisi terhadap koruptor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Itu kan salah satu tugas KPK di bidang pencegahan bahwa hukumam berat tanpa remisi, dan tanpa jadi justice collaborator akan jadi efek jera,” kata Yudi kepada Tempo, Selasa, 9 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, kesulitan saat ini para tersangka korupsi tak punya ketetapan untuk bersikap kooperatif karena tak butuh status justice collaborator. “Dulu ditawari langsung, jadi tersangka berlomba-lomba membuka kasus korupsi yang menderanya untuk mendapatkan tersangka lain atau bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi. Ke mana aliran dana, dan mengakui perbuatannya,” kata dia.

Menurut dia, pencabutan PP 99 Tahun 2012 dilakukan, maka narapidana korupsi tak ada bedanya dengan narapidana lainnya. “Maka narapidana korupsi kembali sama seperti narapidana lainnya,” ujarnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mengkritisi pemberian remisi terhadap para narapidana, khususnya terhadap para koruptor. “Memang setelah (penerapan) UU Pemasyarakatan, pemberian remisi itu terlihat diobral oleh pemerintah,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Tempo, Senin, 8 April 2024.

Menurut dia, pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung berdampak pada kemudahan para koruptor mendapatkan remisi. “Dalam PP 99 Tahun 2012 itu disebutkan jika terpidana korupsi ingin mendapatkan remisi maka mereka harus berstatus sebagai justice colaborator,” katanya.

ICW mendorong pemerintah merevisi dan mengembalikan pengaturan memperketat remisi bagi terpidana korupsi. Mengingat, kata Kurnia, masalahnya berada pada UU Pemasyarakatan. “Harusnya Dirjen PAS (Kemenkumham) meminta tanggapan terhadap aparat penegak hukum,” ujarnya.

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus