Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berancang-ancang Menggugat ke PTUN

Brigadir Jenderal Endar Priantoro bersiap mengugat KPK ke PTUN. Menunggu putusan banding administratif dari Presiden.

31 Mei 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Brigadir Jenderal Endar Priantoro berancang-ancang mengajukan gugatan ke PTUN atas pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

  • Endar mengajukan surat banding administratif ke Presiden Joko Widodo.

  • Putusan banding administrasi dan Ombudsman disiapkan sebagai bekal gugatan.

JAKARTA – Brigadir Jenderal Endar Priantoro berancang-ancang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia mempersoalkan keputusan komisioner dan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memecatnya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rachmad Mulyana, kuasa hukum Endar, mengatakan, pihaknya masih menunggu dulu hasil banding administratif yang diajukan kliennya ke Presiden Joko Widodo. “Hasil banding administratif, kami menunggu dulu saja. Mungkin dalam pekan-pekan ini sudah keluar keputusannya,” ujar Rachmad, saat dihubungi pada Selasa, 30 Mei 2023.

Baca: Perlawanan Endar di Tiga Institusi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Endar mengajukan keberatan administratif ke KPK sejak 12 April 2023. Dia berkeberatan atas Surat Keputusan (SK) Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa tertanggal 31 Maret 2023 yang mencopotnya dari jabatan direktur penyelidikan per 1 April 2023. Selain pemecatan, Endar mempersoalkan pengembaliannya ke institusi asal, Polri. Padahal, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasan Endar di KPK lewat surat bernomor B/2471/llI/KEP./2023.

Adapun KPK menolak keberatan administratif yang diajukan Endar. Alasannya, masa tugas Endar berakhir di komisi antirasuah per 31 Maret 2023. KPK juga meyakini pemberhentian Endar sesuai dengan prosedur.

Setelah KPK menolak, Endar mengajukan surat banding administratif ke Presiden Joko Widodo. Pengajuan banding administratif ini sebagai upaya mendapatkan kepastian tentang statusnya di KPK. Banding administratif merupakan upaya pegawai negeri yang tidak puas atas keputusan pejabat atas pemberhentian atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pegawai pemerintah. Pengajuan banding administratif diajukan jika keberatan administratif yang diajukan pegawai ditolak oleh lembaga tempat pegawai bekerja.

Selain banding administratif ke Presiden Joko Widodo, Rachmad mengatakan, kliennya tengah menunggu hasil pemeriksaan Ombudsman. Menurut dia, putusan Ombudsman dan hasil putusan banding administratif akan dijadikan bukti sebagai bekal untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

Menurut Rachmad, bukti yang disiapkan ke PTUN tidak jauh berbeda dengan bukti dalam banding administratif. “Setidaknya ada tambahan, yaitu keputusan banding administratif dan kalau bisa juga putusan Ombudsman,” ujarnya. “Kalau sudah keluar, kami lampirkan.”

Endar juga melaporkan pemecatannya ke Dewan Pengawas KPK pada 4 April 2023. Endar menduga pimpinan KPK melanggar etik lewat keputusan tersebut. Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi atas laporan Endar soal pemberhentiannya sedang dalam tahapan penyusunan laporan. “Dewas sudah dua kali memanggil Endar untuk dimintai klarifikasi. Tapi belum ada putusan,” ujarnya.

Anggota Dewas KPK, Harjono (kiri) dan Syamsuddin Haris, di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 9 Januari 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Dewan Pengawas belum bisa mengumumkan hasil laporan pemeriksaan. Sebab, Harjono melanjutkan, mereka masih menggabungkan beberapa laporan Endar yang masuk ke Dewan Pengawas, termasuk soal kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Endar kan mengajukan beberapa laporan. Kami masih memeriksa, apakah nanti mau dijadikan satu sehingga dibacakan sekalian,” ujarnya.

Daftar pelaporan bertambah karena Endar juga melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dia mengadukan Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas pada Selasa, 11 April 2023. Endar menuding mereka menyalahgunakan wewenang dalam pencopotan tersebut.

Menurut Rachmad, belum ada perkembangan atas laporannya di Polda Metro Jaya. “Polda masih berfokus pada kasus kebocoran dokumen,” ujarnya. Tim penyidik Polda Metro Jaya tengah memeriksa laporan kebocoran dokumen penyidikan KPK pada kasus korupsi tunjangan kerja di Kementerian ESDM.

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko belum merespons konfirmasi lewat telepon dan pesan yang dikirim Tempo. Demikian pula juru bicara KPK, Ali Fikri, yang belum memberi respons perihal rencana Endar mengajukan gugatan ke PTUN perihal pemberhentian dirinya dari institusi KPK.

JIHAN RISTIYANTI
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus