Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Kepemilikan saham 134 pegawai pajak di 280 perusahaan rentan memicu konflik kepentingan dan korupsi.
Upaya menjadikan pejabat pajak sebagai pemegang saham diduga sebagai cara mengaburkan gratifikasi.
Direktorat Jenderal Pajak masih menunggu laporan rinci KPK.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kepemilikan saham 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di 280 perusahaan rentan memicu konflik kepentingan dan potensi korupsi. Temuan kepemilikan saham pegawai pajak tersebut didapatkan dalam upaya menyelisik kekayaan tak wajar para pejabat pajak. Hal itu bermula dari terungkapnya kepemilikan harta fantastis mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo