Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Reaksi NasDem Setelah Syahrul Jadi Tersangka

NasDem menunggu pengumuman KPK atas status Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di perkara dugaan korupsi. Mereka memilih diam.

30 September 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Surya Paloh menggelar rapat internal partai merespons status perkara Syahrul Yasin Limpo.

  • Surya Paloh belum bersedia mengomentari perkara Menteri Syahrul.

  • Pengurus NasDem menunggu pengumuman resmi KPK atas perkara Syahrul Yasin Limpo.

JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menggelar rapat internal dengan beberapa anggota elite Partai NasDem di kantor pusat partainya, kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat kemarin. Mereka membahas berbagai persoalan, di antaranya perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang juga kader NasDem.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Jenderal DPP NasDem Hermawi Taslim tak membantah informasi adanya rapat internal tersebut. “SYL (Syahrul Yasin Limpo) kan masih di luar (negeri), kami mau ketemu dia dulu. Jadi sabar, ya,” kata Hermawi saat dimintai konfirmasi, Jumat kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hermawi juga berada di kantor DPP NasDem, kemarin siang. Ia terlihat mendampingi Surya Paloh meninggalkan kantor pusat partainya pada pukul 16.27 WIB, Jumat kemarin.

Surya Paloh tak bersedia menanggapi pertanyaan awak media mengenai status Syahrul yang disebut-sebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Pertanian. “Nanti, ya,” kata Paloh saat ke luar dari kantor DPP NasDem. Bos Media Group itu bergegas masuk ke dalam mobil sembari melambaikan tangan, lalu meninggalkan markas pusat partainya.

Selain Paloh dan Hermawi, beberapa anggota pengurus pusat NasDem berada di NasDem Tower—sebutan kantor pusat NasDem. Seorang di antaranya adalah Ketua DPP NasDem Willy Aditya. Namun Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu NasDem itu sama sekali tak menjawab permintaan konfirmasi Tempo mengenai perkara Syahrul.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kiri) di Nasdem Tower, Jalan Gondangdia, Jakarta, 31 Agustus 2023. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Selasa lalu, pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi disebut-sebut sudah menerbitkan surat perintah penyidikan atas perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2019-2023. Sumber Tempo di KPK mengatakan ada tiga orang yang disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Ketiganya adalah Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta. 

Mereka disangka dengan Pasal 12 e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur pidana 4-20 tahun penjara bagi penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa orang memberikan sesuatu, membayar, ataupun menerima pembayaran dengan potongan. 

Dalam kasus ini, Kasdi dan Hatta diduga mengumpulkan uang saweran dari para pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian. Uang saweran tersebut berasal dari potongan dana non-bujeter dan mutasi jabatan para pejabat lingkup Kementerian Pertanian. Selanjutnya, mereka diduga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan Syahrul dan keluarga.

Dua hari setelah penetapan status tersangka, tim KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian di kompleks Widya Chandra V, Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlanjut di ruang kerja Syahrul dan Kasdi di kantor Kementerian Pertanian, kemarin.

Saat penggeledahan, Syahrul tengah berada di Roma, Italia, untuk mengikuti kegiatan Badan Pangan Dunia (FAO), yaitu Global Conference on Sustainable Livestock Transformation. KPK sudah pernah memeriksa mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu pada 19 Juni lalu. Ia dimintai keterangan dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. “Saya akan kooperatif kapan pun dibutuhkan. Saya siap hadir,” kata Syahrul saat berada di gedung KPK, 19 Juni lalu.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di perumahan Widya Chandra, Jakarta, 28 September 2023. ANTARA/Muhammad Adimaja

Di rumah dinas Syahrul, terlihat dua orang kuasa hukum yang diduga utusan dari NasDem saat penggeledahan berlangsung. Keduanya bernama Sugandi dan Mikhael Marios. 

“Ada orang dekat suruh dampingi, tapi kami ditolak (tim KPK) karena belum jadi kuasa hukumnya (Syahrul),” kata Sugandi.

Sugandi ke kompleks Widya Chandra karena diajak oleh Mikhael. Keduanya mendatangi rumah dinas Syahrul saat penggeledahan karena diminta oleh koleganya di Partai NasDem.

Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni membantah kabar bahwa partainya maupun pengurus partainya mengutus advokat untuk memantau proses penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian. “Enggak mungkin,” kata dia.

Wakil Ketua Umum NasDem, Ahmad Ali, mengatakan partainya masih menunggu pengumuman resmi KPK mengenai status Syahrul dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian tersebut. Ahmad Ali berdalih penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian belum tentu mengartikan bahwa Syahrul sudah berstatus sebagai tersangka. Meski begitu, Ahmad Ali menyerahkan proses hukum penanganan perkara Syahrul tersebut ke KPK. 

Senada dengan Ahmad Ali, Ahmad Sahroni menepis kabar status tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan dalih belum ada pengumuman resmi dari KPK. “Harus diumumkan dulu tersangkanya,” kata dia. 

JIHAN RISTIYANTI | IHSAN RELIUBUN
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus