Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian menjanjikan revisi perpajakan industri otomotif yang kini sedang digodok akan rampung pada kuartal I tahun ini, atau Maret 2018. Hal ini terkait sedan akan dimasukkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Mungkin kuartal I ini bisa diselesaikan. Draftnya sudah dikirim dari tahun kemarin," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto melalui keterangan resmi, Minggu 11 Februari 2018.
Baca: Mobil Sedan Tak Lagi Dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Kemenperin telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan mengenai revisi perpajakan agar sedan tidak dimasukkan lagi ke dalam kategori kendaraan mewah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami ingin revisi struktur perpajakan industri otomotif, termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kami berharap untuk sedan tidak lagi jadi barang mewah," ucapnya.
Menurutnya, jika tarif PPnBM sedan bisa diturunkan dan setara dengan produk mobil jenis lain, harga jualnya akan lebih terjangkau untuk pasar Indonesia.
Selain itu, produsen otomotif nasional akan semakin banyak memproduksi jenis sedan untuk kebutuhan pasar ekspor. "Salah satu sasarannya adalah Australia, karena pabrik mobilnya di sana sudah banyak tutup. Nah, ini kesempatan yang bagus bagi Indonesia untuk masuk di pasar Australia," paparnya.
Baca: Aston Martin Bekas Mobil Balap 1961 Laku Hampir Rp 282 Miliar
Hal tersebut dilakukan guna memperbaiki sejumlah regulasi untuk semakin menggenjot ekspor otomotif Indonesia.