Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat memaksakan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) meski menuai penolakan berbagai kalangan. Poin paling kontroversial dalam perubahan keempat undang-undang itu berkaitan dengan kewenangan baru DPR, Mahkamah Agung, dan presiden untuk mengevaluasi hakim konstitusi setiap saat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo