Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DPR dan pemerintahan Presiden Jokowi menyepakati hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Substansi dari hasil revisi tersebut di antaranya mengurangi masa jabatan hakim konstitusi menjadi maksimal sepuluh tahun, dari sebelumnya 15 tahun atau sampai usia 70 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasil revisi ini juga memberi ruang kepada lembaga pengusul, yaitu DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung, untuk mengevaluasi hakim konstitusi dengan memperpanjang atau tidak memperpanjang masa jabatannya. Evaluasi ini akan mengancam independensi dan integritas Mahkamah Konstitusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo