Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bantuan Pemerintah Hanya untuk Pemilik Tanah

Pemerintah akan mempercepat revitalisasi Pasar Gembrong. Bantuan pemerintah ini hanya diberikan kepada korban kebakaran yang memiliki bukti kepemilikan tanah.

12 Mei 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Revitalisasi Pasar Gembrong dimulai Mei ini.

  • Bantuan perbaikan bangunan hanya diberikan kepada korban yang menjadi pemilik tanah.

  • Korban kebakaran yang berstatus penyewa tidak mendapat bantuan dari pemerintah.

JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Timur berjanji mempercepat revitalisasi Pasar Gembrong, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, yang terbakar pada 24 April 2022. Tim revitalisasi sudah diturunkan untuk mendata para pemilik tanah dan bangunan. “Setelah itu, tim akan membuat desain bangunan yang akan direvitalisasi,” kata Wakil Camat Jatinegara, Endang Kartika Wahyuningsih, kemarin, 11 Mei.

Berdasarkan hasil pendataan, kata Endang, jumlah pemilik lahan di lokasi kebakaran tercatat hanya 99 keluarga. Merekalah yang nanti mendapat bantuan dari pemerintah. Adapun tahap awal pembangunan diupayakan sudah dimulai bulan ini. “Sedangkan untuk korban yang berstatus sebagai pengontrak atau penyewa tanah, urusannya diserahkan kepada pemilik lahan,” kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebakaran di Pasar Gembrong terjadi pada 24 April 2022, sekitar pukul 20.00. Sumber api diduga berasal dari korsleting listrik di rumah salah satu penduduk. Api menjalar dengan cepat dan menghanguskan sedikitnya 185 bangunan. Jumlah korban tercatat sebanyak 432 keluarga atau sekitar 691 jiwa. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seorang korban bernama Reswen mengatakan, kios sekaligus tempat tinggalnya yang terbakar berdiri di lahan warisan milik orang tua. Ia sudah didata dan terdaftar sebagai penerima bantuan perbaikan bangunan.

Reswen menilai, sebagian besar korban kebakaran sebenarnya hanya berharap mendapat bantuan bahan bangunan. Jika material sudah tersedia, mereka dengan senang hati memperbaiki sendiri bangunan yang ditempati. “Jadi, kami bisa berjualan lagi sehingga lebih cepat pulih,” katanya.

Warga mencari harta benda yang masih bisa diselamatkan di Pasar Gembrong, Jakarta Utara, 25 April 2022. Tempo/Magang/Muhammad Syauqi Amrullah

Semula, kata Reswen, ia bahkan berniat memperbaiki sendiri rumah dan kiosnya. Sebab, ia ingin buru-buru bangkit dengan memulai kembali usahanya. Apalagi ia khawatir proyek yang digarap pemerintah akan berjalan lambat. Namun, setelah namanya didata sebagai penerima bantuan, niat itu diurungkan. “Saya ingin secepatnya dibangun, agar bisa jualan lagi,” ujar Reswen.

Sarini, korban kebakaran yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, mengatakan hanya sebagai penyewa di Pasar Gembrong. Bersama empat anak dan dua cucu, ia mengontrak rumah yang juga dijadikan tempat usaha. Bangunan itu sekarang sudah menjadi abu dan arang. “Kami cuma bisa menyelamatkan dokumen-dokumen penting,” katanya.

Karena dirinya termasuk korban, Sarini berharap bisa menerima bantuan dari pemerintah. Sebab, ia ingin memulai lagi usahanya namun tidak memiliki modal. Uang tabungan juga sudah terpakai untuk mengontrak rumah dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Habis semua,” ujar Sarini.

Sebelum kebakaran, ia hanya mengeluarkan uang Rp 500 ribu untuk kontrak rumah sebulan. Sekarang, ia terpaksa mengontrak rumah di luar pasar yang harga sewanya Rp 1,4 juta per bulan. “Kalau revitalisasi rampung, saya berharap bisa kembali tinggal di tempat pemilik kontrakan lama,” katanya.

Ketua RW 01 Cipinang Besar Utara, Maju Saiman, mengatakan dilibatkan untuk mendapat korban kebakaran Pasar Gembrong. Namun ia tidak tahu secara detail ihwal teknis revitalisasi yang dijalankan pemerintah.

RIRI RAHAYUNINGSIH

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus