Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ribuan Pekerja di Jakarta Kena PHK Selama Pandemi Corona

Sebanyak 162.416 pekerja di Jakarta terkena PHK dan dirumahkan imbas dari pandemi Corona.

6 April 2020 | 07.08 WIB

Ratusan pekerja berjalan menuju pintu keluar usai menggunakan KRL commuter line di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin 4 Agustus 2014. Hari ini, kegiatan perkantoran kembali normal setelah libur Lebaran 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Perbesar
Ratusan pekerja berjalan menuju pintu keluar usai menggunakan KRL commuter line di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin 4 Agustus 2014. Hari ini, kegiatan perkantoran kembali normal setelah libur Lebaran 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 162.416 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah atau unpaid leave oleh perusahaan selama pandemi Corona.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Jumlah orang yang di PHK dan dirumahkan itu berasal dari 18.045 perusahaan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah kepada Tempo pada Ahad malam, 5 April 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dari jumlah itu, Andri menyebutkan, sebanyak 132.279 orang di antaranya dirumahkan tanpa menerima upah oleh 14.697 perusahaan. Sedangkan 30.137 orang di PHK oleh 3.348 perusahaan. Menurut dia, data tersebut merupakan rekapitulasi laporan para pekerja yang melapor ke Dinas hingga 4 April 2020.

Pekerja yang terdampak Corona, kata dia, bisa melapor melalui laman bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19 atau email ke [email protected]. Batas akhir pendaftaran bagi para pekerja di Jakarta yang di PHK dan dirumahkan tanpa upah adalah 4 April 2020.

Sehubungan dengan dampak pandemi Corona, Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi telah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan insentif bagi pekerja. Insentif diberikan kepada mereka yang di PHK dan atau dirumahkan tanpa menerima upah. Data yang dihimpun DKI tersebut akan disampaikan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

M YUSUF MANURUNG

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus