Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ribut Tanah, Sebuah Contoh

Pn jak-bar-jak-sel menolak gugatan pt. wista jaya dalam kasus simpruk ii karena dianggap telah menyalahgunakan tanah yang dikuasainya. tanah untuk real estate ternyata dipindah tangankan sebelum dibangun. (kt)

21 Januari 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEBUAH kericuhan/mengenai penguasaan tanah seperti banyak diributkan belum lama ini di Jakarta sempat memasuki ruang Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Selatan. Pengadilan ini 3 Nopember 1977 lalu memutuskan: gugatan PT Wista Jaya dalam kasus Simprug II ditolak secara keseluruhan. Penggugat dalam perkara itu adalah PT WJ. sebuah perusahaan real estate pimpinan Dr. Kenneth Hidayat (Keu Taw Wong) melalui pengacaranya Mr. Dr. Gautama. Yang digugat adalah Pemerintah RI yaitu Departemen Dalam Negeri. Persoalannya menyangkut areal tanah 186.950 MÿFD di Grogol Selatan (simprug). Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Melalui surat izin penyerahan tanah dari Ditjen Agraria tertanggal 13 Agustus 1975 Wista Jaya menguasai tanah tersebut dengan sertifikat hak guna bangunan (hgb). Penguasaan ini didapatnya melalui protes-protes keras dari beberapa orang penduduk yang merasa menjadi pemilik sah tanah-tanah tadi. Walaupun protes-protes itu tak dihiraukan Direktorat Agraria DKI, namun pihak Ditjen Agraria dalam keputusannya 11 Oktober 1975 memblokir tanah tadi. Dan kericuhan mulai menampakkan diri ketika ternyata bahwa beberapa hari sebelum keputusan tadi pihak Agraria Jakarta Selatan telah mengeluarkan sertifikat (nomor 279/Grogol Selatan) atas nama WJ. Letak ketak-beresannya adalan tanah itu buru-buru dikukuhkan melalui sertifikat atas nama seseorang (badan) sebelum jelas siapa pemilik sah sebenarnya. Bagi-Bagi Sertifikat Dan tindakan itu rupanya memang berekor panjang. Sebab Menteri Dalam Negeri/Dirjen Agraria dengan surat keputusan 'Maret 1976 membatalkan penguasaan tanah itu kepada WJ seperti yang pernah diberikannya dan mengembalikan sebagian areal tadi kepada pemilik sah semula. Sehingga perusahaan real estate itu hanya tinggal menguasai sekitar 15 hektar lagi. Keputusan ini kontan dibalas WJ dengan mengadukan Pemerintah RI ke pengadilan karena merasa dirinya dirugikan. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat/Selatan untuk menolak gugatan WJ terutama karena terbukti perusahaan ini telah menyalahgunakan tanah tadi untuk mencari keuntungan dengan tak semestinya. Misalnya melalui dua orang ahli agraria di Ditjen Agraria, pihak pemerintah (tergugat) membuktikan di pengadilan bahwa WJ telan membagi-bagi areal tanah yang dikuasainya tadi menjadi sebanyak 68 kapling (sertifikat). Yaitu sertifikat-sertifikat nomor 296/Grogol Selatan sampai dengan nomor 365/Grogol Selatan. Sebagian besar sertifikat yang dikeluarkan Direktorat Agraria DKI itu atas nama WJ dan sisanya perseorangan. Tanah-tanah tadi dipindah-namakan sebelum dibangun dan masih dalam keadaan seperti semula. Hal ini secara jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomo 5/1974 dan dengan sendirinya UU Pokok Agraria. Meskipun WJ, perusahaan yang tergabung dalam grup Wisma Karya dengan Presiden Komisaris Suwoto Sukendar (tokoh Kadin itu) mengajukan naik banding atas putusan pengadilan tadi, tapi rupanya kejadian ini merupakan salah satu contoh kericuhan mengenai tanah di Jakarta. Sumber TEMPO di Ditjen Agraria mengungkapkan, jika semua kericuhan tanah yang menyangkut perusahaan real estate di Jakarta sempat terungkap di depan pengadilan, tak mustahil semua kecurangan tanah di ibukota ini akan terungkap pula. Sumber itu menuturkan kecurangan terutama sekali terletak pada cara dan jumlah penguasaan tanah serta penggunaannya dengan cara tak semestinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus