Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

Richard Eliezer kini tak berstatus lagi sebagai terlindung oleh LPSK. Bagaimana nasibnya ke depan?

13 Maret 2023 | 10.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini harus mendekam di sel tanpa status sebagai terlindung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu tak mendapat perlindungan lagi buntut dari wawancara eksklusifnya dengan Kompas TV.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam wawancara dengan Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi itu, Richard tampak tenang. Dia lancar menjawab setiap pertanyaan dalam acara Rosi itu. Namun, belakangan wawancara itu dipermasalahkan oleh LPSK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka mengklaim tak ada permintaan dari stasiun televisi itu untuk wawancara dengan Richard. Para pimpinan lembaga itu kemudian menggelar rapat. Keputusannya: LPSK mencabut perlindungan fisik kepada Richard Eliezer.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pimpinan LPSK setelah wawancara itu ditayangkan.

Juru bicara sekaligus Tenaga Ahli LPSK, Rully Novian, mengatakan penghentian perlindungan ini diputuskan karena Richard telah melanggar kesepakatan sebagai terlindung LPSK setelah wawancara dengan stasiun televisi.

Rully menjelaskan LPSK sempat meminta agar wawancara itu tidak ditayangkan karena memiliki konsekuensi terhadap perlindungan Richard Eliezer. Namun, wawancara Richard tetap ditayangkan pada Kamis malam, 9 Maret 2023, pukul 20.30 WIB.

“Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Rully saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023.

Sementara itu, Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan pencabutan ini diputuskan karena Richard sebagai terlindung LPSK melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, Richard dianggap melanggar perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard. 

Pasal 30 ayat 2 huruf c berisi, “pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK”.

Meski demikian, tak semua pimpinan LPSK setuju dengan keputusan pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer itu. Syahrial mengungkap ada dua pimpinan yang tak setuju dengan pencabutan perlindungan itu. Dia tak menyebut siapa dua pimpinan yang tak setuju dengan pencabutan perlindungan Richard itu.

"Jadi sebagai informasi, dalam proses pengambilan keputusan dimaksud terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE," ujar Syahrial.

Adapun Rully mengatakan klausul perlindungan LPSK sebetulnya tercantum dalam perjanjian antara LPSK dan terlindung. Perjanjian itu telah ditandatangani oleh Richard.

Selanjutnya poin perjanjian perlindungan...

Rully menuturkan salah satu poin tegas dalam perjanjian adalah Richard wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko berbahaya terhadap dirinya. Selain itu, perjanjian melarang Richard berhubungan atau tidak berkomentar secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK.

“Dalam pernyataan kesediaan juga ditegaskan bahwa Richard Eliezer menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain, selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan,” ujarnya.

Namun Rully mengatakan LPSK tetap memastikan Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap mendapat hak sebagai justice collaborator meski program perlindungannya telah dicabut LPSK.

“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana Richard Eliezer sebagai justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022,” kata Rully Novian.

Ia menjelaskan ada tiga poin yang diperoleh Richard Eliezer sebagai justice collaborator, yakni perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan. LPSK telah memberikan jaminan tersebut kepada Richard Eliezer sejak 15 Agustus 2022 hingga diperpanjang pada 16 Februari 2023 sampai enam bulan ke depan.

Alasan pencabutan perlindungan yang diungkapkan LPSK mendapat respons dari pihak Kompas TV. Rosiana Silalahi dalam keterangan tertulis mengatakan, pihaknya telah melakukan semua prosedur perizinan untuk mewawancarai Richard Eliezer, bahkan dengan sepengetahuan LPSK. 

“Semua proses izin sudah dilakukan. Narasumber bersedia, pengacara oke, keluarga juga izinkan,” kata Rosi dalam pernyataan pada Jumat, 10 Maret 2023.

Rosi mengatakan, Kompas TV juga sudah mendapat izin dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, untuk mewawancarai Richard di rutan Bareskrim. Ia menjelaskan LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan wawancara. 

“Ketika LPSK memutuskan status Richard, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, gara-gara Kompas TV status perlindungan Richard dicabut. Padahal H-1 wawancara, pengacara Richard dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah,” kata Rosi.

Namun, LPSK mengatakan pihaknya tidak menerima surat permohonan atau pengajuan izin dari Kompas TV untuk menayangkan wawancara Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

“Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu yang tidak terjadi. Faktanya, tidak ada surat, yang terjadi tidak ada,” kata Rully Novian.

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy pun ikut angkat bicara setelah LPSK mencabut perlindungan fisik terhadap kliennya itu.

Dia membantah kliennya melanggar perjanjian perlindungan dengan LPSK. Menurutnya, wawancara Richard dengan Kompas TV sudah memenuhi prosedur dan tidak ada klausul perjanjian yang dilanggar kliennya.

Ia mengacu pada perjanjian antara Richard dan LPSK karena perjanjian ini yang menjadi dasar pemutusan apabila Richard melanggar perjanjian. Ia menjelaskan, dalam salah satu poin perjanjian, disebutkan wawancara harus dengan sepengetahuan atau seizin LPSK tanpa harus tertulis.

“Kalau di ‘sepengetahuan’ saya cek langsung katanya silakan. Kalau ‘seizin’ saya cek, surat juga dikirimkan,” kata Ronny kepada Tempo, Ahad, 12 Maret 2023.

Mengacu pasal-pasal poin perjanjian tersebut, Ronny mengatakan Richard tidak melanggar perjanjian karena unsur ‘sepengetahuan’ dan ‘seizin’ sudah terpenuhi sebelum melakukan wawancara.

“Kalau ‘sepengetahuan’ iya saya sudah konfirmasi dan pada saat wawancara ada banyak petugas LPSK. Sedangkan, persetujuan itu sudah ada surat sebenarnya, persetujuan tidak harus tertulis,” kata Ronny.

Perlindungan Hilang, Adakah Ancaman?

Ada kekhawatiran yang muncul ketika LPSK tidak lagi memberikan perlindungan fisik kepada Richard Eliezer. Ketika ditanya soal potensi ancaman sebelum atau sesudah perlindungan dicabut, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas merujuk pertanyaan itu kepada kuasa hukum Richard.

Kepada Tempo, Ronny mengatakan sejauh ini tidak ada ancaman yang diterima oleh Eliezer, baik sebelum dan setelah pencabutan perlindungan LPSK. 

“Tidak ada (ancaman). Semua aman di rutan Bareskrim,” kata dia.

Selanjutnya, Ronny percayakan keamanan ke Dirjen Pemasyarakatan...

Ronny kini mempercayakan keselamatan dan keamanan kliennya kepada pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Iya yakin Ditjen Pas bekerja profesional dan mampu melindungi tiap warga binaan, termasuk kliennya. 

“Sebenarnya rutan Bareskrim dan Ditjen Pas sudah biasa dan profesional menangani tahanan karena itu sudah menjadi tugas mereka sehari-hari,” ujar Ronny.

Kekhawatiran soal potensi ancaman ini muncul ketika Richard Eliezer batal mendekam di rumah tahanan Salemba. Saat itu LPSK menyatakan ada potensi ancaman yang membuat lembaganya membatalkan penempatan Richard di Lapas Salemba.

“Ada beberapa pertimbangan potensi ancaman dan sebagainya,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.

Keputusan membatalkan penempatan Richard di Lapas Salemba dilakukan mendadak. Richard sebenarnya sudah dibawa dari Rutan Bareskrim dan tiba di Lapas Salemba pada Senin, 27 Februari 2023 pukul 14.30 WIB.

Tujuh jam berada di sana, Richard telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan melengkapi dokumen administrasi untuk mengesahkan statusnya sebagai narapidana. Selama proses itu pula, ternyata keputusan membatalkan penempatan Richard di Salemba dibuat.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan institusinya akan mengakomodasi rekomendasi dari LPSK tersebut. Dia mengatakan secara administrasi Richard akan berstatus sebagai narapidana Lapas Salemba yang dititipkan di Rutan Bareskrim.

“Lapas Salemba siap sepenuhnya dari sisi pengamanan dan pembinaan, namun di sisi lain kami menghormati pertimbangan LPSK,” kata Rika.

LPSK tidak merinci potensi ancaman yang dimaksud. Susi menuturkan belum ada ancaman nyata yang diterima Richard, namun ia mengaku khawatir kemungkinan ada pihak yang mencoba balas dendam kepada Richard. 

“Bisa saja ada yang dendam. Kami juga tidak tahu,” ujar Susi saat dihubungi, 28 Februari 2023.

Perihal potensi ancaman, Mabes Polri mengatakan telah memberikan pengamanan terhadap Richard Eliezer di rutan Bareskrim, bahkan sejak penyelidikan awal, persidangan, penuntutan hingga putusan. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan saat ini Richard Eliezer dalam kondisi baik.

“Sudah menjadi komitmen Polri dari awal  mengamankan dan melindungi dari proses sidik, penuntutan, persidangan sampai saat ini yang bersangkutan menjadi warga binaan Ditjen Pas. Alhamdullilah sampai saat ini kan kondisi sehat dan baik,” kata Dedi kepada Tempo, Ahad, 12 Maret 2023.

Richard Eliezer Bisa Ajukan Perlindungan Lagi

LPSK mengatakan Richard Eliezer bisa mengajukan permohonan program perlindungan kembali meski telah dihentikan sebelumnya. 

Susilaningtyas mengatakan pihak Richard Eliezer bisa memohon kembali perlindungan kepada LPSK sesuai mekanisme awal. Ia menjelaskan Richard bisa mengajukan sendiri permohonan perlindungan, dan juga bisa melalui kuasa hukum atau keluarganya. 

“Richard bisa mengajukan permohonan ke LPSK dengan mengirim surat seperti dulu waktu mengajukan permohonan awal,” kata Susilaningtyas.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua LPSK lain, Edwin Partogi Pasaribu. Edwin menjelaskan LPSK tidak membatasi pengajuan permohonan perlindungan. Setiap orang, kata dia, berhak mengajukan permohonan berkali-kali. Susi dan Edwin mengatakan akan melakukan asesmen kembali apakah menerima atau menolak.

“Soal diterima atau ditolak, sepenuhnya keputusan pimpinan LPSK,” tutur Edwin.

Ketika ditanya bagaimana reaksi Richard soal penghentian perlindungan, Ronny Talapessy, mengatakan Richard senada dengannya dan enggan berkomentar banyak ihwal penghentian itu.

“Saya sudah bicara sama Richard, kami tidak mau berkomentar banyak lagi. Posisi kami jelas, bahwa kami menyesalkan dan menyayangkan,” kata dia. 

Ronny tidak secara eksplisit mengungkapkan apakah akan mengajukan kembali permohonan perlindungan. Ia mengatakan hanya berharap LPSK bisa memikirkan untuk memenuhi hak Richard sebagai justice collaborator. Keputusan ini, kata dia, secara formal salah satu hak terlindung tidak terpenuhi.

“Saya berharap mereka memikirkan ulang dan mencari solusi terkait pemenuhan hak Eliezer,” kata Ronny.

Richard Eliezer sebelumnya telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Richard dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap rekannya sesama ajudan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Namun hakim memberikan keringanan hukuman lantaran statusnya sebagai justice collaborator. Richard dalam kasus ini ikut mengungkap peran eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan ini. Richard menyingkap tabir bahwa Ferdy Sambo lah yang memerintahkannya membunuhan Brigadir Yosua.

EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus