Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ridwan Kamil: Tak Sampai 50 Persen Kendaraan di Jabar yang Bayar Pajak

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menjelaskan tentang jumlah kendaraan bermotor di wilayahnya yang sudah bayar pajak.

3 Agustus 2022 | 10.00 WIB

Gubernur Ridwan Kamil memuji warga yang sedang membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Jalan Pajajaran, Bandung, Jawa Barat, 9 Mei 2022. Ridwan Kamil melakukan inspeksi ke kantor pemerintah untuk memantau pelayanan di hari pertama kerja pasca libur Idul Fitri. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Gubernur Ridwan Kamil memuji warga yang sedang membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Jalan Pajajaran, Bandung, Jawa Barat, 9 Mei 2022. Ridwan Kamil melakukan inspeksi ke kantor pemerintah untuk memantau pelayanan di hari pertama kerja pasca libur Idul Fitri. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menjelaskan tentang jumlah kendaraan bermotor di wilayahnya yang sudah bayar pajak. Dirinya menjelaskan bahwa pembayaran pajak di Jabar belum mencapai 50 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ridwan Kamil menyebut baru sekitar 11 juta unit kendaraan bermotor yang telah membayar pajak kendaraan bermotornya. Sedangkan jumlah kendaraan di wilayah Jabar terhitung mencapai 23 juta unit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari 23 juta kendaraan, baru 11 jutaan yang membayar pajak, artinya kurang dari 50 persen, sehingga harus terus diimbau," kata Ridwan Kamil seperti dikutip Tempo.co dari situs berita Antara hari ini, Rabu, 3 Agustus 2022.

Lebih lanjut Ridwan Kamil mengimbau masyarakat Jawa Barat agar patuh bayar pajak kendaraan. Karena menurutnya, pemilik kendaraan bakal mendapatkan manfaat besar jika mereka taat membayar pajak.

"Jadi media tolong mengimbau warga Jawa Barat, semua dana pembangunan datang dari pajak, khususnya infrastruktur jalan, jembatan, fly over, itu dibiayai dari pajak kendaraan bermotor," ujar dia menjelaskan.

"Termasuk mengingatkan bahwa sampai bulan Januari bagi yang tidak meregister ulang kendaraan itu, ya akan dianggap bodong setelah bulan Januari 2023. Jadi manfaatkan registrasi ulang, itu sampai Januari bayar pajaknya," tambah dia.

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus