Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Rossa Purbo Bekti, mengajukan surat keberatan atas pengembalian dirinya ke Kepolisian RI. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan surat itu sudah diserahkan ke pemimpin KPK. "Pimpinan KPK telah menerima surat keberatan dari Mas Rossa pada 14 Februari 2020," ujarnya kemarin. Menurut Fikri, tindakan Rossa tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo