Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Rugikan Negara 79,7 miliar, Atut Divonis Penjara 5 Tahun 6 Bulan

20 Juli 2017 | 17.17 WIB

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum KPK seusai mendengarkan pembacaan amar putusan atas dirinya dipengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Juli 2017. Majelis hakim yang diketuai Masud menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dengan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah berjabat tangan dengan Jaksa Penuntut Umum KPK seusai mendengarkan pembacaan amar putusan atas dirinya dipengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Juli 2017. Majelis hakim yang diketuai Masud menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dengan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Fardi Bestari

Fardi Bestari

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus