Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Bakal Dibongkar, Wali Kota Jakarta Utara: Kalau Kita yang Bongkar Agak Hancur Ya

Wali Kota Jakarta Utara pastikan tidak ada ASN tingkat kelurahan hingga kantor Pemkot Jakut yang jadi beking ruko serobot bahu jalan di Pluit.

21 Mei 2023 | 17.02 WIB

Kondisi ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang langgar Batas GSB dan serobot Area Prasarana Umum, saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Sumber Foto: Istimewa
Perbesar
Kondisi ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang langgar Batas GSB dan serobot Area Prasarana Umum, saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Sumber Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim membantah telah membiarkan bangunan ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit, Penjaringan. Bangunan ruko itu harus dibongkar karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ali menyebut Pemkot Jakarta Utara justru yang melaporkan ada bangunan yang harus dibongkar di Muara Karang, Pluit, kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Nggak, kan saya yang melaporkan ke pak gubernur," kata Ali di Jakarta, Minggu 21 Mei 2023, seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali menegaskan tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jakarta Utara yang menjadi beking bangunan ruko itu, baik dari tingkat kelurahan hingga kantor wali kota.

Sejak ada perintah Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan itu, tidak ada beking yang muncul. "Nggak muncul tuh beking seperti itu, kita mau bongkar," kata Ali.

Menurut Ali Maulana, dia baru tahu ada ruko yang mencaplok bahu jalan dan tutup saluran air setelah  mengecek laporan Ketua RT011/RW03 Pluit Riang Prasetya. Ketua RT itu melaporkan ruko yang melanggar PP tata ruang itu di aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM).

Selanjutnya Wali Kota Jakarta Utara teruskan laporan ruko serobot bahu jalan itu... 



Wali Kota Jakarta Utara Teruskan Laporan Ruko Serobot Bahu Jalan ke Jakpro dan PT JBI 

Setelah mengetahui kasus tersebut, kantor Wali Kota Jakarta Utara itu meneruskan laporan itu ke PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Sebelum ganti nama menjadi Jakpro, BUMD itu bernama Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit, selaku pengelola fasilitas sosial dan fasilitas umum di kawasan Pluit. Laporan Ketua RT itu juga diteruskan kepada PT Jawa Barat Indah (JBI) selaku pengembang ruko di Jalan Niaga RT 011/RW 03 Pluit Kecamatan Penjaringan.

Hasil pengukuran tanah yang dilakukan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertahanan (Sudin Citata) Jakarta Utara menemukan pelanggaran batas bangunan seperti yang diatur dalam PP 21 Tahun 2021.

Pemkot Jakut pun membuat Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan itu. Petugas telah menggaris batas bangunan yang melanggar itu dengan cat semprot merah.

Tampak awal ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sebelum serobot saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Istimewa/ Riang Prasetyo

Pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit masih diberi tenggang waktu sampai Selasa depan untuk membongkar sendiri batas bangunan yang melanggar. Jika tidak mulai membongkar secara mandiri, petugas terpadu akan diturunkan untuk melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar pada hari Rabu.

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengingatkan para pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit itu agar tidak protes bila pembongkaran yang dilakukan Satpol PP tidak rapi. "Yang bongkar mereka dulu. Kalau enggak dibongkar ya kita yang bongkar, yang bongkar Satpol PP. Bedanya kan kalau kita yang bongkar agak hancur ya. Kalau bongkar sendiri kan rapi ya," kata Ali.

Pilihan Editor: Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit Diberi Waktu 4 Hari untuk Bongkar Sendiri

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus