Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ferry, seorang pemilik ruko di jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara buka suara soal kasus ruko serobot bahu jalan. Menurut Ferry, sebelum membeli aset itu, dia telah menyewa kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sejak tahun 1990-an hingga 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dulu sewa. Sewa kalau nggak salah sampai 2019. Setelah itu, kita jual-beli. Kita beli dengan Jakpro dengan sertifikat HGB (Hak Guna Bangun) murni," kata dia kepada wartawan di lokasi pembongkaran bangunan ruko di Pluit, Rabu, 24 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah jual-beli itu, aset yang saat ini dibangun ruko untuk usaha kuliner sudah menjadi miliknya pribadi. Area tersebut sebelumnya merupakan fasos/fasum yaitu lapangan tenis.
Untuk penutupan saluran air atau got di depan rukonya, Ferry mengaku telah mendapat izin dari Jakpro. "Waktu kita sewa dari Jakpro pun kita pergunakan lahan ini tidak pernah permasalahkan," ujarnya.
Ferry bersikukuh pihaknya tidak memakan bahu jalan. "Bahu jalan itu di depan. Jalan sebenarnya optimalnya berapa sih? 11 meter cukup dong? Masa sampai 18 meter, jalan, mau bikin jalan tol?," ucapnya.
Jakpro Bantah Pernah Jadi Pemilik Ruko di Pluit
PT Jakarta Propertindo atau Jakpro menepis bahwa kawasan Ruko Blok Z4 Utara dan Ruko Blok Z8 Selatan jalan Pluit Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara adalah miliknya. Pasalnya, aset tersebut telah menjadi milik pengembang.
“Itu bukan Jakpro,” kata Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin saat ditemui di Kawasan Monas Silang Utara, Ahad, 21 Mei 2023.
Iwan mengatakan lupa kapan tepatnya aset tersebut lepas dari Jakpro dan beralih ke pengembang. “Saya enggak tahu persisnya (tahunnya) tapi kemarin sudah ini kok (dibahas) sama Wali Kota Jakarta Utara (dan) sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, Riang Prasetya, Ketua RT 011 RW 03, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara sudah presentasi secara langsung soal ruko serobot bahu jalan kepada Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Deretan ruko yang viral di medsos itu sebelumnya adalah milik PT Jakarta Propertindo, yang kini telah dijual.
Pemkot Jakarta Utara Kerahkan Personel Gabungan
Berdasarkan pengamatan Tempo di lapangan, para pemilik ruko juga ikut melakukan pembongkaran bangunan yang dianggap mengambil bahu jalan.
Ada banyak personel gabungan yang diturunkan Pemkot Jakarta Utara untuk melakukan pembongkaran, mulai dari Satpol PP; TNI-Polri; petugas dari Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Bina Marga; Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan; serta Pemerintah Kota (Pemkot).
Petugas Dinas Bina Marga terlihat tengah melakukan pengeboran untuk membongkar keramik lantai yang menutupi bahu jalan. Terlihat ada tanda merah yang menunjukkan luas lahan yang diambil pemilik toko, lebih kurang enam meter.
Beberapa ruko turut memasang spanduk protes atas pembongkaran itu. Spanduk bertuliskan "KAMI PEMILIK UMKM DAN KARYAWAN SUDAH BERDAGANG DI SINI SEJAK 2003. SEBELUM RIANG PRASETYA MENJABAT".
Hingga Rabu siang pukul, 13.20, para petugas maupun pemilik ruko serobot bahu jalan dan saluran air di Pluit terus melakukan pembongkaran yang diawasi dari jajaran Pemprov DKI.
Pilihan Editor: Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan Sebut Beli Aset dari Jakpro, Ada Spanduk Protes Pembongkaran