Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Menutup Pintu Peradilan Umum

Usul perubahan Pasal 65 Undang-Undang TNI menghapus peran peradilan umum bagi anggota militer pelanggar hukum pidana.

12 Mei 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Rencana perubahan UU TNI membuat agenda reformasi di institusi militer berjalan mundur.

  • Klausul perubahan Pasal 65 membuat TNI tidak bisa disidang di peradilan umum.

  • Peradilan militer selalu membebaskan terdakwa atau menjatuhi hukuman ringan.

JAKARTA – Rencana perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) membuat agenda reformasi di lingkup internal institusi militer berjalan mundur. Sebab, TNI berupaya menghapus peran peradilan umum bagi prajurit TNI yang tertuang dalam Pasal 65 ayat 2. Klausul perubahan pada pasal itu menegaskan bahwa TNI hanya tunduk pada peradilan militer, baik untuk pelanggaran hukum militer maupun pelanggaran hukum pidana.

Ketua Centra Initiative—lembaga non-pemerintah yang berfokus pada isu demokrasi—Al Araf mengatakan usulan perubahan itu mengingkari semangat reformasi sistem peradilan militer pasca-Orde Baru. Padahal itu merupakan satu agenda yang dimandatkan dalam Pasal 3 ayat 4 Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua dasar hukum tersebut menegaskan bahwa anggota TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer jika pelanggaran hukum yang dilakukan menyangkut pidana militer. Sedangkan jika bentuk pelanggarannya merupakan pidana umum, yang berlaku adalah peradilan umum. “Bila hanya diadili di pengadilan militer, justru memperkuat impunitas prajurit,” ujar Araf, 11 Mei 2023. “Impunitas ini yang sebelumnya terjadi di masa Orde Baru.”

Baca: RUU TNI Merusak Agenda Reformasi

Araf menjelaskan, konstitusi sudah menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk prajurit TNI, mendapat perlakuan sama di hadapan hukum. Dengan demikian, siapa pun yang melakukan tindak pidana umum harus diadili dalam peradilan yang sama, sesuai dengan asas fair trial atau hak atas peradilan yang jujur dan adil.


Peradilan militer, kata Araf, justru menyampingkan asas fair trial karena semua komponen peradilan bisa jadi tidak independen. “Sistemnya jeruk makan jeruk,” kata dia. “Hakimnya militer, jaksa militer, pengacara militer, yang diadili juga militer, sehingga pelaku bisa saja dibebaskan atau memperoleh hukuman ringan.”

Peneliti dari Imparsial, Hussein Ahmad, segendang sepenarian dengan Araf. Ia menduga perubahan Pasal 65 Undang-Undang TNI itu sengaja diusulkan untuk menguatkan kultur impunitas terhadap anggota TNI. “Kalaupun ada hukuman terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana, sanksinya kadang kala tidak maksimal,” katanya.

Hussein mencontohkan sejumlah kasus pelanggaran HAM yang ditangani lewat peradilan militer, antara lain pembunuhan tokoh Papua, Theys Eluay, yang semua terdakwanya divonis bebas. Sementara itu, dalam kasus penculikan aktivis 1997/1998, sebagian terdakwa divonis bebas dan sisanya diganjar hukuman ringan.

Hussein mengatakan sistem peradilan harus dibangun berdasarkan pilar-pilar demokrasi konstitusional. Prinsip seluruh warga negara diperlakukan sama di muka hukum wajib menjadi pegangan. Independensi lembaga peradilan juga berlaku secara universal, tak terkecuali penyelenggaraan peradilan di lingkungan militer. “Prajurit TNI sebagai citizen in uniform juga menjadi bagian dari warga negara, harus sama perlakuannya di hadapan hukum,” kata dia. “Sehingga anggota militer harus tunduk pada ketentuan hukum pidana yang diatur dalam KUHP dan KUHAP.”

Di samping itu, dia melanjutkan, peradilan militer tidak memberi jaminan terpenuhinya hak-hak para tersangka, terutama untuk mendapat pendampingan dari penasihat hukum, secara penuh. Dalam undang-undang peradilan militer, tersangka atau terdakwa tidak memiliki hak untuk menghubungi penasihat hukum. Karena itu, mekanisme yang berlaku di peradilan militer dinilai tidak memenuhi kaidah-kaidah prinsip peradilan yang adil dan baik. Padahal, di negara hukum, mekanisme peradilan mutlak bersifat independen, tidak memihak, dan tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan apa pun untuk menjamin due process of law.

Rezim Orde Baru mengistimewakan institusi militer karena menjadi penopang utama kekuasaan. Tidak mengherankan ketika rezim Orde Baru tumbang, masyarakat menuntut agar keistimewaan itu dihapuskan. Sistem peradilan militer yang selama ini berjalan juga dituntut untuk direformasi. “Karena saat itu peradilan militer tidak bisa mengadili anggota TNI yang melakukan pelanggaran pidana umum,” kata Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra. “Maka lahirlah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer."

Imparsial mencatat, sepanjang 1999-2007, terdapat 46 kasus pidana umum yang melibatkan tentara. Namun persidangan di pengadilan militer dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Sebab, anggota militer yang menjadi terdakwa divonis bebas atau hanya diganjar hukuman ringan. Ardi mencontohkan kasus penembakan dua warga sipil di Waghete, Kabupaten Paniai, Papua, dengan tersangka Letnan Dua Arif Budi Situmeang pada 2006. “Sidang hanya memutuskan (hukuman) 2 bulan penjara,” katanya.

Anggota TNI menjalani sidang kasus pembantaian Tengku Bantaqiah di pengadilan, Aceh, 2000. Dok. TEMPO/J. Kamal Farsa

Imparsial juga mencatat terdapat 26 kasus pada pengadilan koneksitas yang menjadi sarang impunitas. Misalnya, kasus pembantaian di Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada 23 Juli 1999. Sebanyak 51 orang tewas dalam peristiwa itu, termasuk pemimpin meunasah, Tengku Bantaqiah.

Pengadilan koneksitas menjatuhi hukuman terhadap 25 orang, termasuk Kapten Infanteri Anton Yulianto. Namun Kepala Seksi Intelijen 011/Lilawangsa, Letnan Kolonel Sudjono, yang diduga menjadi tersangka utama, tidak tersentuh. Padahal, dalam persidangan, para terdakwa mengaku mendapat perintah dari Sudjono.

Ardi menyebutkan persidangan di pengadilan militer cenderung tidak transparan. Ini terlihat dalam kasus penjara Cebongan pada 2013. Hukuman hanya diberikan kepada aktor-aktor lapangan. Sementara itu, atasan mereka, yang diduga kuat mengetahui dan tidak mencegah terjadinya tindak pidana, dibiarkan. “Jadi, pengadilan menghilangkan pertanggungjawaban komando yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam satu tindak pidana,” kata Ardi. “Hal ini yang menjadikan peradilan militer tidak akuntabel dan tidak memenuhi prinsip keadilan.”

Dalam kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI, kata Ardi, pengadilan nyaris tertutup rapat. Hal itu terlihat dalam kasus pembelian helikopter AW-101. Masyarakat tidak pernah tahu ada penyelidikan atau penyidikan terhadap prajurit TNI. “Penetapan tersangka dan lain sebagainya tak diketahui,” kata Ardi. Publik baru mengetahui setelah persidangan berjalan dan hanya satu terdakwa yang diperiksa. Padahal, dalam kasus korupsi di Indonesia, biasanya melibatkan banyak pihak. “Belum ada kejelasan penanganan kasus korupsi di peradilan militer.”

Belum Disetujui Panglima TNI

Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda Julius Widjojono, memberi keterangan di Balai Wartawan Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta, 16 April 2023. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, membenarkan adanya usulan untuk mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang TNI, termasuk Pasal 65. Rancangan undang-undang perubahan dipaparkan kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada 28 April lalu. Namun Panglima belum menyetujui RUU perubahan tersebut. “Sehingga belum diserahkan ke Kementerian Pertahanan,” kata Julius.

Sebelumnya, RUU TNI tercatat masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 dengan nomor urut 131 yang akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Berdasarkan surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN/HN 02.04-20, pemerintah telah menyelesaikan naskah akademis RUU TNI pada 20 Desember 2019.

Baca: Agenda Dwifungsi di Balik Revisi UU TNI

Pemerintah juga melaksanakan penyelarasan harmonisasi RUU itu sebagaimana dinyatakan dalam Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor PEE.PP. 01.031389. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, membenarkan bahwa mereka menerbitkan surat itu pada 28 Agustus 2019.

Staf Khusus Kementerian Sekretaris Negara, Faldo Maldini, mengatakan Sekretariat Negara belum menerima surat tentang RUU TNI. “Dalam Prolegnas Prioritas 2023 juga tak ada,” kata Faldo. Penegasan serupa disampaikan oleh anggota Komisi I DPR, Christina Aryani. Ia tidak mengetahui kenapa RUU tersebut tidak muncul di daftar Prolegnas Prioritas 2023.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, tidak bisa dihubungi. Begitu juga dengan juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak. Adapun Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan revisi UU TNI belum perlu dilakukan. Undang-undang yang berlaku saat ini dinilai sudah baik. Regulasi itu sudah selaras dengan misi pemerintah menjamin tugas pokok fungsi dan transparansi TNI.

HENDRIK YAPUTRA | JIHAN RISTIYANTI
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus