Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Saat Hakim Tak Tahu Luhut ke Luar Negerinya Kemana dan Sorakan Pengunjung Sidang Haris Azhar

Luhut Pandjaitan sebagai pelapor tidak hadir di sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Sidang akhirnya ditutup dan ditunda.

29 Mei 2023 | 15.10 WIB

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan yang sedianya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur batal gara-gara Luhut tidak hadir disidang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sidang lanjutan hari ini, Senin, 29 Mei 2023 mengagendakan pemeriksaan saksi, yakni Luhut Pandjaitan yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Maritim dan Investasi. Luhut melaporkan dua aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanty.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketidakhadiran Luhut yang mengaku sebagai korban, dipertanyakan oleh Haris Ahar

“Ini saya juga membantu majelis. Supaya kita sama-sama terfasilitasi. Ke luar negerinya ke mana? Terus tugas negaranya apa ? Saya juga punya tugas negara tapi saya datang ke sini. Menjadi saksi juga tugas negara itu kewajiban negara,” kata Haris Azhar kepada majelis hakim, Senin, 29 Mei 2023. 

Haris mempermasalahkan ketidakhadiran Luhut di sidang, karena laporan yang dilayangkan Luhut adalah laporan pribadi bukan laporan negara. 

“Jadi barang kali majelis hakim bisa menginformasikan kepada saya setidak-tidaknya diberitahu ke luar negerinya ke mana ? Kok lama sekali gak pulang. Terus tugas negaranya itu ngapain? Bikin apa?” ucapnya. 

Kemudian hakim ketua Cokorda Gede Arthana mengatakan dalam surat yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Luhut Binsar Pandjaitan tidak disebutkan secara rinci. 

“Ya baik di sini memang tidak disebutkan,” kata Cokorda.

Hal ini memicu sorakan dari peserta sidang. 

“Sidang akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 pukul 10.00 WIB pagi. Demikian karena hari ini tidak ada pemeriksaan saksi maka sidang kami nyatakan ditutup dan selesai,” ucapnya.

Kemudian pada sidang Fatia Maulidiyanty, Fatia mempertanyakan perlakuan beda antara Luhut dan dirinya.

“Ketika saya dipanggil oleh polisi. Waktu itu, saya dianggap mangkir pada lah sudah memberikan surat yang sama. Tapi kenapa ini tidak bisa dilakukan kepada Luhut Binsar Pandjaitan sebagai warga negara,” kata Fatia. 

Ia berharap majelis hakim memperlakukan Luhut sama saat Fatia dipaksa hadir dalam pemeriksaan.

Kubu Fatia dan Haris menilai otoritas Luhut sebagai Menko Manves mengatur jalannya persidangan. Hakim dan Jaksa dianggap tidak netral.

“Iya itu yang kami pertanyakan kepada hakim tadi. Kita bertanya dan berulang kami menyakinkan hakim ‘anda ini bukan hanya seorang yang  sedang  di depan ruang sidang, anda sedang ditonton oleh seluruh rakyat Indonesia ditonton oleh seluruh pengabdi hukum di Indonesia ditiru oleh hakim-hakim di Indonesia,” kata Kuasa Hukum Haris dan Fatia, M Isnur.

Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia, Usman Hamid mengatakan tugas kenegaraan yang dijalankan oleh Luhut membuat persidangan yang masuk sebagai tugas negara juga dikesampingkan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus