Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penjualan produk tembakau secara satuan per batang atau rokok eceran kini dilarang pemerintah. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan. Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau UU Kesehatan.
PP Kesehatan telah diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024. Salinan peraturan itu bisa diakses melalui situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 29 Juli 2024.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik,” seperti tertulis dalam Pasal 434 PP Kesehatan. “Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” demikian bunyi huruf (c) pasal tersebut.
Pasal yang sama juga mengatur pembatasan lain untuk penjualan produk tembakau dan rokok elektronik. Salah satunya mengatur penjual tidak boleh menempatkan produk tembakau di tempat yang sering dilalui, termasuk di sekitar pintu keluar dan masuk.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui,”seperti tertulis di Pasal 434 huruf (d).
Selain itu, PP Kesehatan melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Khusus untuk penujualan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik, penjualan dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
PP Kesehatan yang diteken Jokowi berisikan 1.127 pasal. Pasal-pasal tersebut menggantikan 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang ada sebelumnya.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini