Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Saipul Jamil Bebas, Simak 2 Kasus yang Menjeratnya

Saipul Jamil sebelumnya dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama DS, pelajar kelas III SMA berusia 17 tahun.

3 September 2021 | 08.35 WIB

Pedangdut Saipul Jamil keluar Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Kamis 2 September 2021. Saipul Jamil bebas usai menjalani hukuman 5 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual pencabulan dan tambahan 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta. Tempo/Nurdiansah
Perbesar
Pedangdut Saipul Jamil keluar Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Kamis 2 September 2021. Saipul Jamil bebas usai menjalani hukuman 5 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual pencabulan dan tambahan 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta. Tempo/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut Saipul Jamil akhirnya bebas dari Lapas Cipinang pada Kamis 2 September 2021. Saipul dipenjara akibat terlibat kasus penyuapan dan pencabulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berikut rangkuman terkait kasus hukum yang menjerat Saipul Jamil:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Kasus Asusila

Saipul Jamil dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama DS,  pelajar kelas III SMA berusia 17 tahun. Saipul disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memijatnya. Pada saat DS tidur, Saipul melakukan tindakan tidak senonoh.

DS berkenalan dengan Saipul dalam sebuah program musik di televisi swasta. Pada saat itu Saipul adalah juri dalam acara tersebut. Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara. Saipul mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

2. Suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Setelah terjerat kasus pencabulan, Saipul juga terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk mempengaruhi putusan hakim dalam perkara itu. Hakim pun mengatakan Saipul terbukti melanggar pasal 5 ayat 1-b Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan demikian, Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis pedangdut Saipul Jamil dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan  dalam perkara penyuapan itu.

Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta Saipul Jamil dihukum selama 4 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus