Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sandiaga Uno Bertemu Hotman Paris, Ini yang Dibahas

Hotman Paris berharap pemerintah DKI Jakarta, melalui Wakil Gubernur Sandiaga Uno, dapat mengubah aturan yang mendukung kebutuhan masyarakat.

3 Februari 2018 | 12.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Sandiaga Uno dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bertemu dalam sebuah acara di kedai “Kopi Johny”, Jalan Kopyor Raya, Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara, Sabtu, 3 Februari 2018. Keduanya terlibat pembahasan serius mengenai peraturan daerah (Perda) yang mengatur zonasi restauran di wilayah permukiman penduduk.

Menurut Sandiaga, pertemuan ini tidak direncanakan. Namun karena masyarakat banyak yang bertanya tentang perda tersebut, ia meluangkan waktu untuk bertemu mereka. “Banyak yang punya usaha restoran di permukiman,” katanya.

Sandiaga menilai bisnis restoran ini perlu mendapat perhatian karena banyak menyerap tenaga kerja dan menggerakan roda perekonomian. Sayangnya usaha ini sering berhadapan dengan hukum karena ada Perda yang melarang permukiman dijadikan tempat usaha. “Itu tidak bisa berjalan kalau tidak ada kepastian hukum,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk itu Sandiaga berencana meninjau kembali Perda zonasi tersebut agar usaha rakyat bisa tumbuh. "Kami akan undang seluruh warga untuk memberikan masukan, nanti setelah pembahasan bisa disesuaikan dengan kebutuhan warga dan keinginan untuk menata Jakarta bisa lebih cantik," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hotman Paris mengatakan di seluruh kawasan perumahan di Jakarta muncul banyak restauran. Di sisi lain bisnis kuliner ini melanggar aturan karena keberadaannya tidak sesuai dengan zonasi tempat usaha. "Karena itu, kenapa tidak aturannya diubah, zonasinya bisa dilakukan perubahan," katanya.

Hotman Paris berharap, melalui Sandiaga Uno, nantinya pemerintah dapat membuat aturan yang mendukung kebutuhan masyarakat sekaligus tidak menganggu kepentingan publik. "Tidak lagi dikejar-kejar Satpol PP, Perda diubah zonasinya sehingga keberadaannya menjadi sah," ucapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus