Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Sekitar 20 penyidik KPK walk out saat diskusi bersama pimpinan KPK untuk membahas pemberhentian Endar Priantoro.
Rapat antara pimpinan KPK dan penyidik polisi di KPK berlangsung panas.
Johanis Tanak disebut-sebut mengancam sanksi etik ke penyidik yang menentang pemberhentian Endar.
JAKARTA – Rapat antara lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para penyidik serta penyelidik polisi di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK berlangsung memanas, Selasa sore lalu, 4 April 2023. Rapat itu dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Mereka membahas protes para penyidik dan penyelidik atas pemberhentian Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Tiga sumber Tempo di KPK menceritakan, awalnya para penyidik menanyakan keputusan Firli Bahuri yang berkukuh mengembalikan Endar ke Markas Besar Polri. Sebab, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Endar di KPK. Lalu, Firli dan dua Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dan Alexander Marwata, secara bergantian menjelaskannya.
Tapi para penyidik dan penyelidik yang berjumlah sekitar 60 orang itu tak terima penjelasan ketiganya. Penjelasan mereka justru dianggap semakin tak memperjelas dasar pemberhentian Endar. Diskusi itu lantas menjelma menjadi pengarahan pimpinan KPK kepada bawahannya.
“Karena merasa tak mendapat jawaban yang memuaskan, para penyelidik dan penyidik serentak protes,” kata seorang penegak hakum di KPK yang hadir dalam pertemuan tersebut, Rabu kemarin.
Selanjutnya, kata dia, sekitar 20 penyelidik dan penyidik beringsut berdiri bersamaan. Mereka mempertanyakan pertimbangan hukum pimpinan KPK sehingga memecat Endar. “Lalu, Kepala Biro Hukum (Ahmad Burhanuddin) diberi kesempatan untuk menjelaskan aspek hukumnya, tapi enggak mencapai substansi alasan pemecatannya,” ujar sumber Tempo ini.
Diskusi yang berlangsung satu jam tersebut menemui jalan buntu. Lalu para penyelidik dan penyidik mengancam walk out. Pada saat itu, Johanis Tanak balik mengancam akan menjatuhkan sanksi etik kepada para penyelidik dan penyidik yang memprotes pemberhentian Endar. Suasana diskusi semakin panas sehingga membuat separuh dari para penyidik dan penyelidik di ruangan itu memilih berdiri.
Firli meresponsnya. Sambil berdiri, ia memerintahkan para penyidik dan penyelidik tersebut duduk kembali. Namun mereka sudah telanjur kesal sehingga memilih meninggalkan ruang rapat. “Catat nama mereka semua,” kata Firli, yang ditirukan sumber Tempo yang hadir di pertemuan tersebut.
Firli, Johanis Tanak, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango belum menjawab permintaan konfirmasi Tempo soal ini. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, juga tak merespons pertanyaan Tempo mengenai diskusi tersebut. Adapun Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, tak bersedia mengomentari pertemuan tersebut. “Saya no comment,” kata Ghufron.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo