Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berencana merevisi kode etik Dewan Perwakilan Rakyat, menyusul rendahnya tingkat kehadiran legislator, baik di sidang paripurna maupun rapat komisi. Wakil Ketua MKD Sariffudin Sudding mengatakan, selama ini MKD telah mengirim surat teguran kepada anggota yang angka kehadirannya di bawah 40 persen. Surat yang sama dikirim kepada fraksi masing-masing pelanggar agar memberikan peringatan kepada anggotanya. "Tapi aturan yang ada saat ini tidak direspons anggota maupun fraksi," ujarnya kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo