Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Dirlantas Polda Metro Jaya akan mengkampanyekan aturan tentang uji emisi.
Pembatalan sanksi tilang diambil lantaran masih sedikitnya kendaraan yang lolos uji emisi.
Pemerintah harus menertibkan penjualan bahan bakar beroktan rendah.
JAKARTA – Polisi tetap mengkampanyekan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor meski rencana denda tilang kepada pelanggar ditunda. Bahkan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya telah merencanakan operasi gabungan setiap bulan untuk mengimbau masyarakat mematuhi aturan tersebut. "Kami akan ingatkan tentang uji emisi kepada yang belum," kata Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono, kemarin.
Pemberian sanksi tilang kepada pelanggar aturan uji emisi direncanakan sudah dimulai pada Sabtu lalu. Namun rencana itu dibatalkan karena dinilai belum siap. Ketidaksiapan itu salah satunya ditunjukkan dari masih sangat sedikitnya jumlah kendaraan bermotor yang sudah menjalani uji emisi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo