Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sanksi Pelanggar Tidak Menggunakan Masker di Tempat Umum

Warga yang tidak mengenakan Masker di tempat umum akan diberi sanksi denda, mengenakan rompi pelanggar dan melakukan kerja sosial

14 Mei 2020 | 23.01 WIB

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja memberikan surat teguran tertulis dan memberikan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi karena tidak menggunakan masker dikawasan Cilandak, Jakarta, Kamis 14 Mei 2020. Tempo/Nurdiansah
Perbesar
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja memberikan surat teguran tertulis dan memberikan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi karena tidak menggunakan masker dikawasan Cilandak, Jakarta, Kamis 14 Mei 2020. Tempo/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Fardi Bestari

Fardi Bestari

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus