Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Berita Tempo Plus

Putusan Janggal dari Merdeka Barat

Mahkamah Konstitusi membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal calon wakil presiden. Ada beda pendapat.

17 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Ketua MK Anwar Usman saat sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu prihal usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ketua MK Anwar Usman saat sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu prihal usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Sejumlah kalangan sudah memprediksi putusan MK akan membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal calon wakil presiden.

  • Dua hakim konstitusi yang berbeda pendapat memaparkan kejanggalan putusan MK. 

  • Gibran berdalih tak mengikuti sidang pembacaan putusan MK.

JAKARTA – Sejumlah kalangan sudah memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden. Putusan tersebut dinilai akan menimbulkan masalah serius yang berdampak pada konstelasi Pemilihan Umum 2024.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus