Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sasaran Tilang Manual Bertambah, Ini Daftar dari Polisi

Tidak semua pelanggaran lalu lintas bisa dideteksi kamera ETLE. Itu sebabnya tilang manual tetap dibutuhkan.

14 Januari 2023 | 17.30 WIB

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tilang manual manual bagi para pelanggar lalu lintas digencarkan menyusul penerapan tilang elektronik yang tidak sepenuhnya efektif di jalan raya.

“Penindakan manual tetap dilakukan. Tapi prioritas utamanya penindakan ETLE,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Sabtu, 14 januari 2023.

Kombes Agus Suryo Nugroho menuturkan bahwa tilang elektronik mendapatkan dukungan dari masyarakat yang luar biasa. Tapi masih banyak pengendara yang tidak patuh, antara lain dengan mengakali atau mencari celah agar tak tertangkap kamera tilang elektronik atau kamera ETLE.

Dia mengakui tidak semua pelanggaran lalu lintas bisa dideteksi kamera ETLE. Itu sebabnya tilang manual tetap dibutuhkan demi ketertiban masyarakat.

Agus lantas mengungkapkan jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang disasar tilang manual.

Berikut jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang disasar tilang manual:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

1. Kendaraan tanpa pelat nomor
2. Kendaraan dengan knalpot brong
3. Kendaraan over load dan over dimension atau truk ODOL
4. Motor berboncengan tiga
5. Penggunaan helm non SNI
6. TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) tidak sesuai
7. Berkendara di jalan raya tanpa SIM
8. Berkendara yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Kendaraan overload atau truk ODOL dan berkendara tanpa SIM kan tidak bisa dijangkau oleh kamera ETLE," ucap Agus.

NTMC POLRI | JOBPIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus