Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Satgas DKI Tegaskan Razia Uji Emisi Berlanjut Meski Polda Ogah Tilang, Begini Keterangannya

Sebut edukasi ke masyarakat untuk uji emisi dan setop tilang berupa denda maksimal hanya sementara.

3 November 2023 | 18.23 WIB

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Selatan dan Satlantas Polres Jakarta Selatan melakukan razia uji emisi di Jalan RA Kartini, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, atau tepatnya di depan Carfour Lebak Bulus Kamis, 2 November 2023. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Perbesar
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Selatan dan Satlantas Polres Jakarta Selatan melakukan razia uji emisi di Jalan RA Kartini, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, atau tepatnya di depan Carfour Lebak Bulus Kamis, 2 November 2023. TEMPO/ Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menegaskan razia uji emisi kendaraan bermotor akan tetap diselenggarakan sampai akhir tahun ini. Adapun untuk sanksi bagi para pelanggarnya, dia menyatakan stop sementara penerbitan bukti pelanggaran (tilang) yang berupa denda maksimal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sanksi tilangnya sementara ini masih kami stop terlebih dahulu karena ini adalah kewenangan kepolisian," kata Ani saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, 3 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti diketahui, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah langsung menyatakan tak memberikan denda maksimal tersebut di hari kedua pelaksanaan kembali razia emisi kendaraan bermotor di Jakarta pada Kamis lalu. Alasannya, polisi menerima banyak keluhan dari para pengendara yang terjaring razia.

Menurut Ani, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta masih berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membahas formula lebih lanjut tentang sanksi tilang bagi pengendara yang tidak lulus uji emisi.

Adapun teknis razia emisi ditegaskannya akan tetap sama: pemberhentian kendaraan baik roda empat maupun roda dua secara langsung di tempat. "Dalam proses razia, itu konsepnya adalah sosialisasi, jadi kami masih terus memberikan edukasi ke masyarakat untuk uji emisi," kata Ani.

Dia menegaskan razia emisi penting terus dilaksanakan sebagai bagian dari proses sosialisasi ke masyarakat soal pentingnya uji emisi. Khususnya dalam melakukan perawatan terhadap kendaraan mereka. Dengan begitu, polusi udara di Jakarta dapat berkurang.

"Intinya adalah kami Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melaksanaakan uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat sesuai dengan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman memastikan tidak ada penerapan tilang uji emisi hari ini. Menurut dia, tilang diganti dengan sosialisasi atau sekadar imbauan. Pernyataan itu mengingatkan ke masa pemberlakukan razia dan tilang emisi pada awal September lalu yang tidak berumur panjang.  

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus