Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemerintah Kota Bogor menyerahkan izin mendirikan bangunan gedung GKI Yasmin di lokasi baru, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Cilendek Barat.
Sebagian anggota jemaat menolak relokasi dengan alasan gedung gereja mereka sah secara hukum.
Pengurus menyatakan relokasi merupakan jalan keluar terbaik atas konflik yang telah berlangsung selama 15 tahun ini.
BOGOR – Polemik pembangunan gedung Gereja Kristen Indonesia Yasmin atau GKI Taman Yasmin tak kunjung usai. Meski Pemerintah Kota Bogor telah menyerahkan lahan relokasi di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Cilendek Barat, bahkan menyerahkan surat izin mendirikan bangunan (IMB), pada Ahad lalu, sebagian anggota jemaat memilih bertahan di lokasi awal, yakni Perumahan Taman Yasmin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak ada yang berubah dari dulu sampai sekarang," kata Bona Sigalingging, anggota pengurus GKI Yasmin, kemarin. Menurut dia, IMB yang diserahkan Pemerintah Kota merupakan IMB untuk lokasi lain. "Padahal gereja kami di Kaveling 31 (Perumahan Taman Yasmin)."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus GKI Yasmin ini terbentang panjang. Pada 2006, sekelompok umat Kristen hendak membangun gereja di Perumahan Taman Yasmin. Sebab, gedung lama di Jalan Pengadilan tak lagi mampu menampung anggota jemaat yang jumlahnya terus bertambah—sampai-sampai pengurus harus membagi tiga waktu ibadah untuk memecah kepadatan setiap kebaktian Minggu. Jemaat pun sepakat membangun gedung gereja baru di Taman Yasmin, Bogor Barat. Nama resminya tetap GKI Pengadilan, tapi lebih dikenal dengan nama lokasinya.
Awalnya, Pemerintah Kota mendukung lewat penerbitan IMB, bahkan mengirim pejabat dalam seremoni peletakan batu pertama. Namun angin berubah setelah terjadi penolakan sekelompok orang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Muslim. Pada 2011, Wali Kota Diani Budiarto mencabut IMB gedung GKI Yasmin. Mereka bertahan dengan keputusan itu meski Mahkamah Agung membatalkan pembekuan IMB tersebut. Sebaliknya, sebagian anggota jemaat menolak usul Pemerintah Kota untuk pindah tempat. Mereka menggelar ibadah dengan berpindah dari rumah ke rumah.
Pemerintah Kota Bogor menerbitkan izin mendirikan bangunan Gereja Kristen Indonesia di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, 8 Agustus 2021. Tempo/Siddik Permana.
Bima Arya, yang menjabat wali kota sejak 2014, menjalankan serangkaian diskusi dengan Tim Tujuh—beranggotakan tujuh pendeta yang ditunjuk Sinode GKI Bogor. Sejak 2017, mereka juga berembuk bersama Forum Kerukunan Umat Beragama dan warga Bogor Barat. Hasilnya, lahan gereja dipindahkan ke lokasi baru di lahan ruilslag di Cilendek Barat.
Bona, yang tidak masuk Tim Tujuh, berkeberatan atas keputusan itu. Sebab, IMB gedung gereja di Taman Yasmin tidak disentuh. Padahal, berdasarkan putusan atas permohonan peninjauan kembali bernomor 127/PK/TUN/2010, Mahkamah Agung menyatakan status IMB GKI Yasmin sah.
"Seharusnya Bima Arya menjalankan dulu putusan untuk membuka segel gereja kami, bukan memberikan lahan baru," kata Bona. Dia menilai Wali Kota berlaku seolah-olah sebagai Sinterklas yang membagi-bagikan hadiah tanah. "Meski diberikan sepuluh bidang tanah, bagi kami, tetap saja melanggar hukum."
Pelanggaran hukum itu, Bona melanjutkan, mengacu pada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang memenangkan GKI. Dia menilai kesepakatan antara Bima dan GKI tidak sah. "Karena masih ada hukum yang dilanggar, yakni gereja kami yang masih disegel," ujarnya.
embed
Ngatari, anggota jemaat GKI Taman Yasmin, menyatakan sebagian besar dari mereka memilih bertahan. Mereka ingin gereja dibangun di Perumahan Taman Yasmin. Alasannya, selain Mahkamah Agung, Ombudsman telah merekomendasikan pencabutan pembekuan IMB. "Kami sah di hadapan hukum," kata dia.
Tim Tujuh pun mengakui bahwa relokasi bukan jalan keluar ideal. "Tapi ini solusi terbaik untuk menyelesaikan kasus yang berlarut-larut selama 15 tahun," kata Arif Juwana, juru bicara Tim Tujuh. Pembangunan gedung GKI Taman Yasmin akan diagendakan dimulai tahun ini dari dana iuran anggota jemaat. Rencananya, namanya berubah menjadi GKI Abdullah bin Nuh, sesuai dengan nama jalan yang diambil dari tokoh ulama pejuang kemerdekaan di Bogor.
FRANSISCO ROSARIANS | M. SIDDIK PERMANA (BOGOR)
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo