Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sebut akan Tangkap Harun Masiku Seminggu Lagi, KPK: Kan Harapan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap Harun Masiku segera ditangkap.

12 Juni 2024 | 18.20 WIB

Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Dalam rapat tersebut, Nawawi Pomolango mengusulkan kenaikan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 117 miliar dari total pagu indikatif Rp 1,23 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Nurul Ghufron mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Dalam rapat tersebut, Nawawi Pomolango mengusulkan kenaikan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 117 miliar dari total pagu indikatif Rp 1,23 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut akan menangkap Harun Masiku dalam waktu seminggu. Dia menegaskan bahwa ucapannya itu adalah harapan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya kan bilang semoga ya, kan semoga," kata Alex saat ditemui di Gedung KPK, Rabu, 12 Juni 2024. Alex menyatakan bahwa dasar semoga itu merupakan harapan semua pihak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menyoal di mana posisi Harun Masiku, Alex enggan memberikan detailnya. Dia mengatakan bahwa hal tersebut adalah tugas penyidik untuk mencarinya. "Kalau sebagai pimpinan, semoga dalam satu minggu atau secapatnya itu bisa ditangkap.

Menanggapi pernyataannya yang kontroversi soal penangkapan Harun Masiku seminggu lagi, menurut dia sama saja bila mengatakan besok juga akan tertangkap. "Kalau saya sekarang bilang, semoga besok tertangkap. Ya sama saja kan? Kan itu harapan kita semuanya," ucapnya menegaskan.

Sebelumnya, Alexander Marwata mengatakan telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. Disinyalir, hal ini berkaitan juga dengan diperiksa dan disitanya ponsel Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK.

“Kebetulan mungkin kalau yang bersangkutan posisinya sedang tidak ketahuan, ada informasi, misalnya, sudah terkecoh di Jakarta, sehingga muncul pemeriksaan saksi-saksi lagi. Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap. Mudah-mudahan,” kata Alexander di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta pada Selasa, 11 Juni 2024

Bahkan, dia juga menyebut penyidik telah mengantongi indikasi keberadaan Harun Masiku. “Saya pikir sudah (ditemukan lokasi Harun Masiku) oleh penyidik,” tuturnya ketika keluar usai rapat dengan Komisi 3 DPR.

Sebelumnya, Ketua Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa ponsel milik Hasto akan menjadi alat bukti atas kasus suap yang menjerat Harun Masiku. "Saksi (Hasto) menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

Penyitaan ponsel milik Hasto Kristiyanto, lanjut Budi, merupakan kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti tindak pidana korupsi. "Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," ucap dia.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan. Adapun tujuan penyuapan itu diduga agar Harun Masiku menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus