Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Demo buruh di kawasan Patung Kuda Arjuna, Monas, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis 10 Agustus 2023, membawa empat tuntutan. Keempatnya adalah pencabutan UU Cipta Kerja (terutama klaster ketenagakerjaan), pencabutan UU Kesehatan, Pencabutan UU Pengembangan dan Penyaluran Sektor Keuangan, serta mewujudkan Sistem Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Itu tujuan utama pada hari ini,” ujar Budi Santoso, Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga Dalam Negeri, salah satu komponen dalam unjuk rasa itu, saat ditemui di lokasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Massa ribuan orang yang seluruhnya bergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh, kata Budi, berasal dari berbagai organisasi. Mereka mulai dari federasi dan konfederasi. Tapi ada pula mahasiswa, petani, pegiat lingkungan, alumni STM, juga kalangan masyarakat lainnya. “Total ada estimasi yang masuk sekitar 30 ribuan,” ujar Budi.
Budi menyampaikan target unjuk rasa mendapatkan ruang negosiasi karena mereka telah menyiapkan draf atas UU yang dipersoalkan. Bahkan jika itu harus menunggui Presiden Joko Widodo kembali ke Istana Merdeka. “Infonya semalam Pak Jokowi ke luar dari Istana. Kami akan tunggu sampai beliau datang lagi dan berkenan untuk bertemu kami.”
Ribuan masa dari kelompok buruh melakukan aksi dikawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Aksi yang diikuti ribuan buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan kelompok buruh lainya itu menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024, serta meminta pemerintah dan DPR mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menurut Budi, prosedur demonstrasi yang ada melarang aksi melewati pukul 18. Tapi tak melarang keberadaan para buruh jika hanya duduk-duduk sekadar minum kopi dan istirahat di sepanjang Jalan Sudirman dan Thamrin, sambil menunggui presiden.
“Maka itu kami bilang bahwa hari ini piknik di Jakarta. Kan tidak ada larangan piknik, duduk-duduk, dimanapun di wilayah Jakarta,” katanya.
ADVIST KHOIRUNIKMAH