Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jejak Persembunyian Harun Masiku

KPK mengendus sejumlah lokasi persembunyian Harun Masiku di Indonesia. Di mana saja lokasi persembunyian kader PDIP itu?

10 Agustus 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Harun Masiku diduga pernah bersembunyi di sebuah apartemen di Makassar.

  • Sebuah rumah di Depok dan Tangerang juga diduga pernah disinggahi Harun Masiku.

  • KPK semestinya lebih mudah menangkap Harun Masiku di Indonesia.

JAKARTA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi sebuah apartemen di ujung selatan Kota Makassar yang berbatasan dengan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dua tahun lalu. Apartemen itu berkali-kali dikunjungi kerabat dekat Harun Masiku—tersangka kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan, yang juga buron KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Informan KPK di lapangan mendapati kerabat Harun datang di waktu-waktu yang janggal,” kata seorang sumber Tempo di lembaga penegak hukum, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyebutkan kerabat Harun itu berulang kali mendatangi apartemen tersebut pada malam hari. Lalu perempuan tersebut meninggalkan apartemen itu menjelang subuh. Meski mendapati sejumlah kejanggalan, tim KPK tidak sempat memastikan Harun bersembunyi di apartemen tersebut. Mereka belum menggeledah apartemen tersebut hingga kini.

Harun Masiku dikejar KPK sejak operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Wahyu ditangkap karena diduga menerima suap dari Harun dan Saeful Bachri—keduanya kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Harun luput dari operasi penangkapan karena lenyap di sekitar kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jalan Tirtayasa Raya, Jakarta Selatan. Meski tak ikut ditangkap, calon legislator PDIP di daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 pada 2019 itu tetap menjadi tersangka. 

Lima hari berselang setelah OTT, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Harun bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Strategi pencegahan itu dilakukan karena satuan tugas penyidikan KPK yakin Harun berada di Indonesia.

Bekas penyidik KPK yang bertugas mengejar Harun, Ronald Paul Sinyal, membenarkan bahwa satuan tugas penyidikan KPK memang mendapat informasi Harun berada di Indonesia. Lalu mereka menindaklanjuti informasi tersebut dengan jalan memantau sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian Harun.

“Kami sebenarnya mendapat informasi beberapa tempat, tapi belum sempat dieksekusi,” kata Ronald, kemarin. Ia mengakui salah satu tempat itu adalah sebuah apartemen di Makassar.

Ronald juga menguatkan pernyataan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti, pada Senin lalu. Sepengetahuan Ronald, saat ia masih bertugas di KPK, Harun tak pernah terlacak bepergian ke luar negeri selama Imigrasi mencekalnya. Ronald tak lagi mengetahui perkembangan pengejaran Harun sejak disingkirkan dari KPK lewat tes wawasan kebangsaan pada 2021. Kini ia menjadi pegawai negeri di kepolisian.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Krishna Murti, melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 8 Agustus 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Adapun Krishna memastikan Harun berada di Indonesia. Pernyataan Krishna ini sekaligus menepis rumor bahwa Harun berada di Kamboja. “Setelah dia ke luar (negeri), dia balik lagi ke dalam (negeri). Jadi, dia sebenarnya bersembunyi di dalam, tidak seperti rumor,” kata Krishna di KPK, Senin lalu.

Pada awal Maret lalu, memang beredar informasi bahwa Harun bersembunyi di luar negeri. Saat itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan Harun berada di luar negeri. Tapi Asep tak menjelaskan posisi Harun secara pasti. “Informasi yang kami terima begitu,” kata Asep.

Sumber Tempo yang mengetahui pencarian Harun menyebutkan tim KPK mendapat informasi bahwa Harun sempat berada di Filipina dan Kamboja. Salah satunya, Harun disebut bersembunyi di sebuah rumah ibadah di sana. Lalu KPK mengutus sejumlah orang untuk mencari tahu kepastian Harun di dua negara tersebut.  “Pencarian di sana nihil,” kata penegak hukum ini.

Tiga sumber Tempo di KPK dan kepolisian ikut menguatkan pernyataan Krishna bahwa Harun masih bersembunyi di Indonesia. Mereka mendapat informasi Harun berpindah-pindah lokasi persembunyian. Beberapa lokasi yang diduga pernah ditempati Harun adalah sebuah apartemen di Makassar; sebuah rumah di Depok, Jawa Barat; dan perumahan mewah di Tangerang, Banten.

“Selain informasi dari informan, dugaan itu dikuatkan oleh pemantauan tim di lapangan,” kata penegak hukum tersebut.

Misalnya, kata dia, tim KPK berulang kali mengawasi sebuah rumah di Depok. Di sana, tim ataupun informan KPK mendapati kerabat dekat Harun kerap datang ke rumah tersebut. 

Di samping pemantauan langsung di lapangan, kata dia, tim KPK mengawasi lalu lintas komunikasi telepon seluler sejumlah kerabat Harun. Dari pengawasan itu ditemukan ada beberapa nomor kontak yang ratusan kali berkomunikasi dengan kerabat Harun tersebut. “Pelacakan itu terhenti karena sejumlah pertimbangan,” ujarnya.

Ketua KPK Firli Bahuri ataupun empat Wakil Ketua KPK, yaitu Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Gufron, tidak menjawab permintaan konfirmasi Tempo mengenai pengejaran Harun ini. Juru bicara KPK, Ali Fikri, juga tak merespons pertanyaan Tempo.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 7 Juli 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan belum mendapat informasi ihwal data perlintasan imigrasi atas nama Harun Masiku. “Kami coba sampaikan ke pimpinan, Mas,” kata dia, tiga hari lalu. “Akan kami infokan apabila sudah ada kabar.”

Bekas penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan KPK semestinya lebih mudah menangkap Harun di Indonesia. Sebab, KPK dapat melakukan berbagai usaha dengan kewenangan yang dimiliki. Misalnya, KPK dapat menggeledah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian Harun, membuntuti, memanggil, atau memeriksa orang-orang yang diduga berhubungan dengan buron serta menyadap nomor telepon seluler yang dicurigai berkomunikasi dengan Harun. 

KPK juga dapat meminta pemblokiran rekening sejumlah orang yang diduga berhubungan dengan Harun. “Upaya ini akan berbeda ketika Harun berada di luar negeri karena yurisdiksinya juga berbeda. KPK hanya bisa berkoordinasi dan mengharapkan penegak hukum di negara tersebut proaktif membantu pencarian jejak buron,” kata Yudi.

Menurut Yudi, selama dalam pelarian, Harun pasti membutuhkan uang untuk biaya hidup, makan, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya. Harun tidak mungkin dapat membiayai kebutuhan tersebut dengan status buron hingga 3 tahun 6 bulan. 

“Apakah Harun Masiku punya uang banyak hingga bisa membiayai hidupnya selama ini tanpa ketergantungan pada pihak lain?” ujar Yudi. “Atau, apa ada pihak yang membiayai dan apa motifnya?”

Bekas penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menilai penyidik tidak akan kesulitan menangkap Harun jika pimpinan KPK sungguh-sungguh mendukung. “Saya melihat justru pimpinan KPK seperti tidak ada kemauan untuk menangkapnya,” kata Novel.

Menurut Novel, sebelum dirinya bersama 56 pegawai KPK disingkirkan lewat tes wawasan kebangsaan pada 2021, mereka sudah menyiapkan operasi penangkapan terhadap Harun Masiku. Operasi penangkapan itu tersendat akibat mereka dipecat dari KPK melalui tes wawasan kebangsaan. 

IMAM HAMDI | AKHMAD RIYADH (MAGANG)

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus