Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Segini Biaya Bikin Pelat RF untuk Masyarakat

Masyarakat yang ingin pelat RF harus rela merogoh kocek yang cukup mahal untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

1 November 2022 | 16.29 WIB

Ilustrasi pelat mobil RFS. Foto : Astra
Perbesar
Ilustrasi pelat mobil RFS. Foto : Astra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menertibkan dan mengkaji ulang penggunaan pelat nomor RF atau pelat dewa di masyarakat. Penertiban ini dilakukan karena pengendara mobil pelat RF kerap kali berlaku arogan di jalan raya.

"Memang itu khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi faktanya, mungkin masyarakat melihat 'oh ternyata bukan polisi, begitu ya, nah ini yang kami perbaiki," kata Kapolri Listyo Sigit, dikutip dari Tempo.co hari ini, Selasa, 1 November 2022.

Penggunaan pelat RF atau pelat khusus pada mobil diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Pelat nomor dengan kode RF tersebut khusus digunakan untuk para pejabat negara.

Pelat RF yang masuk ke dalam golongan khusus atau rahasia untuk penggunaan pejabat kementerian atau lembaga negara dengan 4 angka.

Masyarakat umum bisa menggunakan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) khusus ini namun tidak bisa dengan 4 angka. Masyarakat yang ingin menggunakan pelat nomor khusus ini, harus rela merogoh kocek yang cukup mahal untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Biaya pembuatan pelat RF diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian biaya pembuatan pelat khusus, termasuk pelat RF:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

NRKB 1 Angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

NRKB 2 Angka
- Tidak ada huruf belakang angka (blank) Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 10 juta

NRKB 3 Angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta

NRKB 4 Angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.

Baca: Penasaran dengan Kode Plat Nomor RF? Ini Penjelasanny

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus