Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Segini Harta Kekayaan Komjen Ahmad Luthfi, Kandidat Cagub Jateng yang Kini Jabat Irjen Kemendag

Harta kekayaan Komjen Ahmad Luthfi kandidat calon gubernur Jawa Tengah.

29 Juli 2024 | 16.23 WIB

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi ANTARA/ I.C.Senjaya
Perbesar
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi ANTARA/ I.C.Senjaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Irjen Ahmad Luthfi resmi dimutasi sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari jabatan sebelumnya yakni Kapolda Jawa Tengah. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/1554/VII/KEP./2024 tanggal 26 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menaikkan pangkat enam orang perwira tinggi Polri, termasuk Ahmad Luthfi sehingga dia kini berpangkat bintang tiga alias komisaris jenderal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Luthfi juga telah mengkonfirmasi informasi ihwal mutasi jabatannya ke Kemendag saat ditemui di De Tjolomadoe, Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu, 27 Juli 2024. "Mutasi saya ke Irjen Perindag (Kemendag). Besok Senin (29 Juli 2024) saya serah terima," ucap Luthfi membenarkan tentang mutasi jabatannya. Lantas, berapa harta kekayaan Ahmad Luthfi?

Harta Kekayaan Ahmad Luthfi

Berdasarkan laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LJKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luthfi pertama kali menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Surakarta. Jumlah hartanya kala itu sebesar Rp 1.256.133.600 per 2 Maret 2017.

Selanjutnya, Luthfi kembali menyerahkan LHKPN saat naik jabatan menjadi Kapolda Jawa Tengah dengan total kekayaan mencapai Rp 8.641.309.979 per 31 Desember 2021. Setahun kemudian, hartanya meningkat menjadi Rp 9.700.310.311 per 31 Desember 2022. 

Adapun total kekayaan Luthfi per 20 Maret 2024 mencapai Rp 10.268.497.662 dengan rincian sebagai berikut:

-    Tanah dan bangunan: Rp 6.300.000.000.

-    Alat transportasi dan mesin: Rp 935.000.000.

-    Harta bergerak lainnya: -

-    Surat berharga: -

-    Kas dan setara kas: Rp 3.033.497.662.

-    Harta lainnya: -

-    Utang: - 

Dalam LHKPN terakhirnya, Luthfi mengaku memiliki dua bidang tanah dan bangunan dari usaha sendiri. Aset properti itu seluas 400 hingga 2.662 meter persegi yang terletak di Solo dan Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Dia juga mengoleksi lima kendaraan bermotor roda empat dan juga satu unit motor gede (moge) yang disebutnya hanya memiliki harga Rp 35 juta. Alat transportasi tersebut meliputi mobil Toyota Jeep (1982), mobil Honda CR V (2010), motor Harley Davidson (2013), mobil Toyota Hartop (1984), mobil Toyota Hartop (1980), dan mobil Toyota Hartop (1966). 

Selain menjabat sebagai Irjen Kemendag, nama Luthfi juga digadang-gadang masuk dalam kandidat gubernur Jawa Tengah. Ketika disinggung mengenai aspirasi masyarakat yang menginginkannya maju sebagai orang nomor satu di Jawa Tengah, Luthfi mengatakan dirinya masih berdinas. 

“Artinya, aspirasi-aspirasi dari kepala desa itu kami hargai. Tapi prinsip di Undang-Undang Kepolisian sudah jelas, Pasal 28 yang berbunyi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak boleh berpolitik praktis, anggota Polri tidak boleh menggunakan hak pilihnya selama masih berdinas,” ucap Luthfi usai acara Silaturahmi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin, 29 April 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Dia juga menolak memberi komentar mengenai kemungkinan melakukan komunikasi dengan bacagub lainnya. “Enggak, enggak ada, saya dinas saja, komunikasi dengan kapolres dan jajaran saja,” ujar Luthfi. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus