Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Beberapa pedagang di Pasar Tanah Abang mempertanyakan efektivitas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang media sosial digunakan untuk berjualan secara langsung atau menjadi social commerce. Aturan terutama menyasar TikTok Shop yang dituding membuat pasar-pasar konvensional termasuk Tanah Abang belakangan sepi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Steven, seorang pedagang busana batik di Blok F Pasar Tanah Abang, menilai kebijakan pemerintah dengan melarang TikTok Shop salah kaprah. Dia menilai yang menjadi masalah adalah etika dagang penjual. “Sebenarnya perlu dibatasi saja sih dari etika harganya, itu yang menurut saya merusak,” ujar Steven saat ditemui di kiosnya, Kamis 28 September 2023.
Foto: Antara Foto
Editor: Ryan Maulana