Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sejumlah Poin Febri Diansyah sebagai Saksi Persidangan Syahrul Yasin Limpo, Segini Bayarannya

Eks juru bicara KPK Febri Diansyah sempat gabung sebagai kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ini kesaksiannya di persidangan SYL

5 Juni 2024 | 14.21 WIB

Penasehat hukum dan Managing Visi Law Office juga mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Penasehat hukum dan Managing Visi Law Office juga mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sempat bergabung dalam jalannya kasus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang 2020-2023. Uang itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan pribadinya. Modus yang dilakukan para terdakswa dengan memeras para pejabat eselon I.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atas perbuatannya itu, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Lalu bagaimana jalannya tugas Febri Diansyah saat itu dalam kasus ini?

1. Mundur Sebagai Kuasa Hukum

Febri Diansyah mundur dan tidak lagi mendampingi SYL dalam tahap penyidikan, sejak pertengahan November 2023. Sebelum itu ia sempat menjadi kuasa hukum SYL di tahap penyelidikan hingga sebagian tahap penyidikan. Alasan Febri mundur jadi kuasa hukumnya  adalah larangan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh KPK.

Selain itu ia tak ingin membebankan SYL selaku kliennya lantaran pernah menjadi bagian dari lembaga anti korupsi. “Yang pasti satu sisi tentu saja saya sangat menghormati dan menghargai kerja teman-teman KPK pada saat itu. Di sisi lain, saya juga punya tugas tentu saja sebagai advokat,” katanya.

2. Memperoleh Bayaran Milyaran Rupiah

Dalam jalannya sidang SYL, Febri Diansyah mengaku mendapati bayaran Rp 800 juta saat penyelidikan, dan Rp 3,1 miliar ditahap penyidikan. Jelasnya Rp 800 juta itu adalah honor untuk mendampingi tiga klien. Ialah SYL, Sekretaris Jendral Kementan 2021-2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin pertanian Kementan 2023 Muhammad Hatta.

“Tim kami ada delapan, untuk tiga klien,” kata Febri yang dikutip dari Antara.

Ia bilang honorium itu berasal dari dana pribadi ketiga kliennya, bukan dari Kementan atau hasil tindak pidana. 

“Apakah saudara tahu uang yang saudara terima Rp 3,1 M itu uang pribadi mereka atau uang dari kementerian?” tanya Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

“Uang pribadi, Yang Mulia,” jawab Febri saat sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. 

3. Febri Bantah Pengaruhi Saksi

Dalam sidang di Tipikor Jakarta pada Senin, 3 Juni 2024, Febri membantah pernyataan pernah memengaruhi saksi dalam kasus korupsi Kementan. Febri bilang ia berbicara dengan para saksi untuk mengumpulkan informasi setelah diminta membuat legal opnion atau pendapat hukum.

Mulanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh tanyakan pertemuannya dengan sejumlah pegawai kemantan. Apakah sebelumnya Febri ada menemui saksi yang saat itu sudah diperiksa oleh KPK?

Hal ini diiyakan oleh Febri, sebab saat itu katanya hal itu merupakan bagian dari tugasnya sebagai penasihat hukum. Ada beberapa persoalan hukum yang Febri bilang perlu diketahui. Ia pun meminta pihak Kementan untuk memberi salinan dokumen dari pihak yang tahu akan perkara itu. 

Akan tetapi Febri mengaku tak tahu jika orang-orang tersebut sudah pernah diperiksa oleh KPK. “Saya pada saat itu tidak mengetahui secara persis, tapi yang pasti saat itu, karena kami meminta siapa yang mengetahui persoalan-persoalan ini, maka dihadirkanlah beberapa orang yang pada saat kami datang mereka sudah ada,” katanya.

Pontoh katakan langkah Febri Diansyah mendapati data pada pihak Kementan bukan masalah, akan tetapi menjadi masalah jika Febri menemui saksi yang sudah diperiksa KPK lalu memengaruhi mereka. 

ELLYA SYAFRIANI | MUTIA YUANTISYA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus